Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Klaten Tahun 2022


PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

SEKRETARIAT DAERAH

Jalan Pemuda Nomor 294 Telepon 0272-321046 (10 Saluran) Faksimili 322567

K L A T E N

PENGUMUMAN

Nomor : 811 / 3363 / 29

TENTANG

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

(PPPK) TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH

KABUPATEN KLATEN TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 482 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Formasi Tahun Anggaran 2022, maka bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan Seleksi Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Klaten

Formasi Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN FORMASI TAHUN 2022 :

1. Jumlah alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Klaten formasi tahun 2022 adalah 89 formasi.

2. Peserta yang berhak mendaftar dalam seleksi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan;

3. Ketentuan Umum Jabatan Tenaga Kesehatan diantaranya :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar (pendaftaran online);

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

4. Ketentuan Khusus Penyandang Disabilitas diantaranya :

a. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang dinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas dimaksud wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :

1) Dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Dalam hal pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak melampirkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar

sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibatalkan kelulusan/ keikutsertaan dalam seleksi.

5. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja (masa kerja) sebagai berikut : 

a. Bagi Jabatan yang mensyaratkan STR, untuk jabatan yang dilamar:Jenjang Terampil dan Pertama wajib memiliki masa kerja minimal 2 tahun

b. Bagi Jabatan yang tidak mensyaratkan STR, untuk jabatan yang dilamar: 

Jenjang Terampil dan Pertama wajib memiliki masa kerja minimal 3 tahun Yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit.

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator atau

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintahan / yayasan.

6. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Tenaga Kesehatan dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

7. Pelamar yang mendaftar pada formasi Tenaga Kesehatan selain (Administrator Kesehatan, dan Entolomog Kesehatan) wajib memiliki dan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR), sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikan dan harus masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Pelamar formasi tenaga kesehatan  yang dimaksud tersebut, dikeluarkan oleh :

a. Bagi tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/Konsil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI), dan bukan Internship dan bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis-WKDS;

b. Bagi tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN); 

c. Bagi tenaga kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang. 

8. Sedangkan, Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri dari :

a. Administrator Kesehatan

b. Entomolog Kesehatan

9. Seleksi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dilaksanakan dalam 2 (dua)

tahap terdiri dari :

a. Seleksi Administrasi.

b. Seleksi Kompetensi yang terdiri dari : Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kulturan dan wawancara.

10. Proses Seleksi akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan dukungan sarana prasarana dari Kementrian Kesehatan.

11. Jumlah soal seleksi kompetensi sebanyak 145 (Seratus Empat Puluh Lima) soal yang terdiri dari :

a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 butir soal

b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 butir soal

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 butir soal

d. Wawancara sejumlah 10 butir soal

12. Durasi waktu pelaksanaan seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit. Sedangkan wawancara akan dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit. Di kecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

13. Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Penyandang Disabilitas Sensorik Netra akan dilaksanakan dalam durasi waku sebagai berikut :

a. Seleksi Kompetensi Teknis, manajerial dan social kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 150 menit

b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 menit 

14. Ketentuan Nilai Ambang Batas untuk seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

a. Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah 0.

b. Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah 158.

c. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130.

d. Wawancara adalah 24.

15. Ketentuan Kriteria Pelamar yang akan mendapatkan Penambahan Nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis adalah sebagai berikut :

a. Bagi Penyandang Disabilitas akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai maksimal kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (Empat puluh lima).

b. Bagi pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1345 Tahun 2022 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Teregistrasi Semester I dan Semester II tahun 2021 akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai maksimal kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (Seratus lima puluh delapan).

c. Bagi Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non Aparatur Sipil Negara, mendapatkan tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai maksimal kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (Seratus tiga belas).

d. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non aparatur sipil negara mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan) dan

e. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementrian Kesehatan sebagai berikut :

1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK)

2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)

3) Nusantara Sehat Individu (NSI)

4) Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST) atau

5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai maksimal kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga). Batas Penilaian kompetensi teknis secara kumulatif tidak lebih dari nilai

paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen). 

16. Masa perjanjian hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan formasi tahun 2022 adalah 5 (lima) tahun, kecuali bagi pelamar yang usianya sudah mendekati masa Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai jabatan yang dilamar. Bagi pelamar yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerja di berlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir;

17. Daftar rincian kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

Formasi Tahun 2022 yang meliputi nama jabatan, jumlah alokasi kebutuhan dan unit penempatan, serta kualifikasi pendidikan tercantum dalam lampiran I Pengumuman ini;

18. Dokumen yang harus dipersiapkan dan wajib d iunggah oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Formasi Tahun 2022 dapat dilihat pada romawi II b tentang TATA CARA PENDAFTARAN FORMASI

TENAGA KESEHATAN.

II. TATA CARA PENDAFTARAN FORMASI TENAGA KESEHATAN

a. Daftar Akun

1) Pelamar mengakses portal sscasn di https://sscasn.bkn.go.id

2) Membuat akun SSCASN

3) Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

4) Lengkapi biodata dan unggah swafoto

b. Daftar Formasi

1) Pilih formasi

2) Unggah dokumen updatecpns.com

Unduh Lengkap pengumuman