Q n A PPPK Guru Tahun 2022


 ๐Ÿ”ป๐Ÿ”ป Q n A PPPK Guru 2022 ๐Ÿ”ป๐Ÿ”ป

1. Q : Apakah nanti membuat akun lagi jika tahun lalu sdh memiliki akun?

A : Bersadarkan Permen Panrb No 20 pasal 23 dan juknis hal 8 tidak perlu membuat akun lagi.

2. Q : Jika belum memiliki akun untuk mendaftar P3K bagaimana cara membuat akun?

A : Di web sscasn.bkd.go.id (Pastikan NIK terintegrasi dengan data DUKCAPIL)

3. Q : Apakah pendataan Non ASN berpengaruh dengan PPPK?

A ; Tidak ada kaitaannya dengan PPPK  berdasarkan Surat No. B/1917/M.SM 01.00/2022

4. Q : Apa itu P1 P2 P3 dan kriteria pelamar umum?

A : Sesuai Juknis hal. 4

๐Ÿ“P1 Jelas 

๐Ÿ“P2 adalah guru K2 yg lulus dan tdk pernah ikut tes, yg penting K2 Mash ada namanya di dapodik minimal 3 th

๐Ÿ“P3 adalah guru negeri yg tidak penah ikut tes atau pernah ikut tes tp tdk lulus,masuk dapodik menimal 3th.

๐Ÿ“Pelamar umum adalah guru negeri, swasta yg namanya sdh masuk dapodik yg tdk cukup setahun serta lulusan PPG dg Cara ikut tes seleksi

4. Q : Saya baru lulus S1 blm pernah mengajar bisakah mendaftar P3K?

A : Tidak karena syaratnya harus terdata di dapodik kecuali jika memiliki serdik bisa mengikuti P3K masuk ke Kriteria Pelamar Umum

5. Q : Bagaiamana alur seleksi P2 dan P3 ?

A : ๐Ÿ“Sudah Memiliki Akun : Login Sscasn  => pemilihan formasi

๐Ÿ“ Belum Memiliki Akun : Daftar Akun, isi data dan unggah persayaratan untuk pelamar baru (Nb: siapkan berkas dari sekarang penjelasan ada di Juknis hal 9)

6. Q : Apakah P2 dan P3 akan Tes CAT ANBK?

A : Tidak, ada di juknis hal 21. P2 dan P3 akan melalui tahap seleksi Penilaian Kesesuaian  oleh tim Penilai : 

๐Ÿ“Kepala Dinas & Kepala BKPSDM (menilai latar belakang)

๐Ÿ“ Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Senior (menilai Kompetensi 40 % dan Kinerja 60 %)

7. Q : Apa yang dipersiapkan oleh P2 dan P3?

A : Kisi-kisi sudah ada di Juknis hal 23 dan akan di jelaskan lebih lanjut oleh tim penilai terutama oleh KS.

8. Q : Bagaimana sistem penilaian untuk P2 dan P3?

A ; Penjelasannya ada di PPT Panduan_Aplikasi_SIM_Penilaian_Kesesuaian

9. Q : Bagaimana mengetahui P1 mendapatkan penempatan ?

A : Login di sscasn dengan akun yang telah dimiliki sudah ada sekolah penempatan ikuti alurnya sesuai PPT slide 5.

10. Q : Bagaimana dengan P1 yang belum mendapatkan penempatan ?

A : Setelah login di sscasn  => Memilih Menyetujui Belum Ada Penempatan "YA" atau "Tidak" 

PPT Slide 6

๐Ÿ“ "YA" = Menunggu penempatan sampai ada formasi

๐Ÿ“ "TIDAK" = Turun Prioritas ( P2/P3/Pelamr Umum) => Mem ilih Formasi Diobservasi sesuai tempat tugas => Seleksi Kompetensi 

❗️Hati - hati Memilih , jika pilih "NO" bersiap turun prioritas dan bersaing kembali (Lolos/Tidak) itupun jika kuota masih ada.  Pilih "YES"  P1 hanya menunggu penempatan.

11. Q :Bagaimana Alur seleksi Pelamar Umum?

A : ๐Ÿ“Sudah memikili akun: Login => memilih formasi => seleksi Kompetensi (CAT)

๐Ÿ“Belum memiliki akun: Daftar akun => memilih formasi => seleksi Kompetensi (CAT) Nb: siapkan berkas dari sekarang ada di Juknis hal 9