Portal Pengecekan Status PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022?

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN BR Nomor 29 Tahun 2021 yaitu :

Perencanaan 

Pengumuman Lowongan oleh BKN/Panselnas dan Panselda

Pelamaran

Seleksi oleh BKN dan Panselda

Pengumuman Hasil Seleksi oleh BKN/Panselnas dan Panselda

Pengangkatan PPPK oleh BKN

Mekanisme pengusulan dan penetapan formasi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022?


Pengusulan formasi dilakukan oleh Instansi Pusat Dan Instansi Daerah melalui E-Formasi disertai surat resmi dan pertanggung jawaban mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi kepada Kemenpan RB.

Pengusulan formasi berdasarkan kebutuhan prioritas (SKM), kebutuhan rill (ABK), dan kemampuan fiskal Instansi

Formasi ditetapkan oleh Kemenpan RB berdasarkan usulan instansi di E-Formasi sesuai hasil validasi dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan

Siapa saja yang dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?

Pelamar yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 :

Eks Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off  1 April 2022

persyaratan umum untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?

Setiap WNI yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

persyaratan khusus untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja : 

paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

3 tahun untuk jenjang muda

5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda :

paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas :

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :

Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas

https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

nakes.kemkes.go.id

Untuk nakes ya...

Selamat mengecek.

Dan semoga menjadi calon pelamar nya.

Portal Pengecekan Status PPPK

Silakan cek status PPPK Anda dengan memasukkan NIK Anda

updatecpns.com