Pengumuman Uji Publik Pendataan Non ASN Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022

image host

 

 

Berdasarkan siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII bahwa pada tahap prafinalisasi yang berlangsung tanggal 30 September 2022, masing-masing instansi harus mengumumkan daftar Tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan melalui kanal informasi instansi. Proses Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sekarang sudah masuk ke tahap Uji Publik. Pengumuman Uji Publik ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparasi serta menjamin akuntabilitas data.

Pengumuman hasil pendataan non-ASN itu berlangsung selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat tanggal 07 Oktober 2022. Tenaga non-ASN harus memeriksa pengumuman di web BKPSDM Kabupaten Aceh Timur, jika tidak terdata maka bisa mengajukan usulan pendataan non-ASN secara mandiri pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id di menu Non ASN tidak terdaftar di pra-finalisasi. Sebaliknya bila ditemukan ada tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria namun terdaftar pada aplikasi Non ASN BKN, diharapkan untuk melaporkan ke Perangkat Daerah terkait yang selanjutnya diteruskan ke BKPSDM Kabupaten Aceh Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Finalisasi pendataan non-ASN dilakukan pada 31 Oktober 2022. Pada tahap ini Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melakukan pengecekan akhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan pendataan. Jika pada tahap ini sudah tidak ada lagi yang mengajukan usulan pendataan maka dianggap telah sesuai dan final serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil pendataan terakhir. Kemudian Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang merupakan hasil akhir pendataan non-ASN tahun 2022.

Selain itu perlu diketahui bahwa daftar nama yang diumumkan pada pengumuman Uji Publik didapatkan melalui Proses Faktualisasi Usulan Pendataan Tenaga Non ASN dari masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dihadiri oleh saksi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur, Perangkat Daerah Terkait, dan Perwakilan Tenaga non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Serta Pendataan tenaga non-ASN ini dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah sebagai dasar Tenaga Non ASN.

image host

Pengumuman dan daftar nama lengkap dapat di Download

Unduh Disini

Source : Bkpsdm Kabupaten Aceh Timur