KUALIFIKASI PENDIDIKAN PENGADAAN Calon ASN JF Kesehatan Tahun 2022


 KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950

Yth.

Sekretaris Jenderal Kementerian

Sekretaris Utama Lembaga

Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kebupaten/Kota

Di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

NOMOR : DM.03.01/F/1636/2022

TENTANG

KUALIFIKASI PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL

NEGARA JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2022

Dalam rangka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan, antara lain: 

Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapi, Nutrisionis, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Penata Anestesi, Pembimbing Kesehatan Kerja, Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku, Psikologi Klinis, Radiografer, Refraksionis Optisien, Sanitarian, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Terapis Gigi Dan Mulut dan Terapis Wicara. Sebagai salah satu persyaratan mendaftar CASN Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022, calon pejabat fungsional kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan di atas atau sesuai dengan lampiran Surat Edaran Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022. 

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Agustus 2022

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan

Kementerian Kesehatan,

Dto

drg. Arianti Anaya, MKM

NIP 196409241994032001

Tembusan:

1. Menteri Kesehatan;

2. Menteri PAN dan RB;

3. Kepala BKN; dan

4. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.

Dokumen Updatecpns.com

Untuk Surat Edaran Lengkap Bisa Mendownload File dibawah ini :

Unduh Disini