HASIL PRA FINALISASI PENDATAAN TENAGA NON-ASN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2022


 PENDATAAN TENAGA NON-ASN 2022

PENGUMUMAN

Nomor: 800/1644/2022

TENTANG

HASIL PRA FINALISASI PENDATAAN TENAGA NON-ASN DILINGKUNGAN

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2022

Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 Perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi PNS atau PPPK, namun Pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN baik di instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Data Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah di import ke dalam sistem pendataan Tenaga Non ASN didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

Pembayaran Honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBD/APBN dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

Telah bekerja minimal 1 (satu) Tahun per 31 Desember 2021;

Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021;

Masih aktif bekerja sampai tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan dan Surat Keterangan Aktif.

Bahwa hasil verifikasi dan validasi pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara per 30 September 2022 berjumlah 6.858 orang, Terdiri dari Tenaga Non ASN sebanyak 6.412 orang dan Tenaga Non ASN K-2 sebanyak 446 orang. Adapun Daftar Hasil Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN sebagaimana terlampir.

Terhadap perbaikan data dari hasil yang telah diumumkan akan dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui Sistem Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dokumen Selengkapnya Dapat diunduh Pada Tautan Ini.

Sumber : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Aceh Utara