Batas Waktu Penutupan dan Informasi Kepada Tenaga Honorer Yang Telah Memenuhi Syarat Pendataan Non ASN


Batas Waktu Pendataan Non ASN Tahun 2022
Informasi Kepada Para Tenaga Honorer Yang Telah Memenuhi Persyaratan Pendataan Non ASN tahun 2022

Askm. Wr. Wb. 

Diberitahukan kpd bpk/ibu sumpeg utk menginformasikan kepada Para Tenaga Kontrak yg telah memenuhi syarat pendataan Tenaga Non ASN tahun 2022, agar memperhatikan hal2 sbb :

1. Pendataan Tenaga Non ASN tahun 2022 ditutup sampai tanggal 18 Okt 2022 jam 00.00 WIB;

2. Menginput Tanggal awal bekerja di Instansi Pemkab. dg mempedomani SK pertama kontrak/honor;

3. Menginput nilai besaran gaji bulan terakhir yg diterima masing tenaga non ASN tanpa menggunakan titik atau koma;

4. Untuk tenaga kontrak yg memenuhi syarat, tapi belum bisa membuat akun non asn diharapkan melapor ke Badan Kepegawaian paling telat tanggal 13 Okt 2022 jam 12 siang;

5. Bagi tenaga kontrak yg trdapat ketidaksesuaian data dapat menghubungi Badan Kepegawaian tanggal 14 Okt 2022;

6. Bagi tenaga kontrak yg ingin mereset akun hanya untuk yg belum menambah riwayat kerja tpi telah teresume dapat menghubungi Kasubbag Kepegawaian Masing2 unit kerja;

7. Apabila data, riwayat kerja dan dokumen telah sesuai/lengkap, diwajibkan untuk submit/mengakhiri pendataan  dg mencetak kartu akun dan kartu pendataan sebagai bukti telah mengikuti proses Pendataan Tenaga Non ASN 2022;

8. Menyimpan/mengingat user dan pasword akun pendataan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan  terima kasih. 

Cc Ka. Badan Kepegawaian

Ccc. Ka. PPI

Informasi Diatas hanya Untuk Salah Satu Kabupaten Atau Kota Atau Salah Satu Provinsi Saja. tidak berlaku untuk semua Kabupaten Kota Provinsi Yang Lain.