Syarat Yang Harus Dipenuhi Oleh Tenaga Honorer atau Pegawai Non ASN Agar Bisa Diangkat Jadi PPPK 2022


Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai Non-ASN agar bisa diangkat jadi PPPK 2022 tertera di bawah ini : 

1. Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia tenaga honorer berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Jadi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN bisa jadi PNS atau PPPK asalkan sesuai 5 kriteria diatas.

...

AAMIIN...

SEMOGA!

NOTE COPAS GRUP TELEGRAM SEBELAH