Sosialisasi PermenPANRB 20 Tahun 2022 dan Alokasi Formasi Seleksi PPPK Tahun 2022

Bahan_Sosialisasi_PermenPANRB_20_Tahun_2022_dan_Alokasi_Formasi

Rekrutmen PPPK Bidang Pendidikan

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur

TRANSFORMASI REKRUTMEN GURU TA 2022

ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022

Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK

(Sesuai SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021)

BERFOKUS PADA PELAYANAN DASAR (GURU DAN TENAGA KESEHATAN)

Sisa formasi kebutuhan guru yang belumterpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

KEBERPIHAKAN KEPADA EKS THK-II

Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak

Catatan: Eks THK-II selain Guru, Kesehatan, dan Penyuluh yang sudah memiliki kualfikasi pendidikan setidaknya D3 sebanyak 184.239

PANDEMI COVID-19 DAN 1 PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan

ASN dari segi jumlah maupun ARAH kualitas

GAJI DAN TUNJANGAN

Sisa formasi kebutuhan guru yang belumterpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

 Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan

pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang – undangan.

Catatan: Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020

DASAR HUKUM PENGADAAN PPPK JF GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022 

PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 20 TAHUN 2022 RENCANA MEKANISME BARU REKRUTMEN PPPK GURU

Mekanisme Seleksi Prioritas  Guru Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Mekanisme Rekrutmen untuk Pelamar Baru (Pelamar Umum)

DAFTAR INSTANSI DAERAH DENGAN ALOKASI FORMASI PALING BANYAK 

DAFTAR INSTANSI DAERAH DENGAN ALOKASI FORMASI GURU PALING BANYAK

KONTRAK KERJA PPPK GURU TA 2022 

MASA FORMASI DAN KONTRAK KERJA PPPK JF GURU 

1. Sesuai PermenPANRB No. 70/2020, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (Formasi) untuk JF Guru 

ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan 

dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

2. Jangka waktu kontrak kerja PPPK Guru tidak melebihi batas  waktu masa Formasi JF Guru 

sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Jangka waktu kontrak kerja PPPK Guru memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan Guru.

4. Perpanjangan kontrak kerja antara PPPK Guru dengan PPK didasarkn pada pencapaian/penilaian 

kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Untuk Kelengkapan Detil Informasi Rekrutmen PPPK Bidang Pendidikan Unduh File Dibawah ini :

Unduh Disini