Rincian Formasi ASN PPPK KABUPATEN PADANG PARIAMAN Tahun 2022



MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 438 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang 

Bahwa untuk mendukung kelarcaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyaralat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan perjaqjian Kerja; bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2022;

Mengingat      

1.    Undang-undang Nom or 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5494};
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor . 245, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor  6735);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor  6264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun  2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45  Tahun 2013 ten tang Tata  Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
6. Peraturan Presiden Nomor 38  Tahun  2020  tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai 
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan 
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
8. Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258);
9. Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 264 Tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2022;

Memperhatikan

1.  Surat Menteri Keuangan Nomor S-331fMK.02/2022 tanggal 15 April 2022;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November 2021;
3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan, Kementerian           Pendidikan, Riset,     dan     Teknologi     nomor 4757/B/GT.Ol.Ol/2022  tanggal 4 Agustus 2022;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/ 
1636/2022 tanggal18 Agustus 2022;
5. Surat Bupati Padang Pariaman Nomor 800/1682/BKPSDM-2022 tanggal 3 Juli 2022;

Menetapkan

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! PENDAYAGUNAAN  APARATUR NEGARA  DAN  REFORMASI  BIROKRASI  TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR  SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH  KABUPATEN Padang Pariaman TAHUN ANGGARAN  2022.

Untuk Lengkap dan Detil Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten  Padang Pariaman Bisa Mengunduh File Di bawah ini :