PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PPPK JF GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 349lP12022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH

DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA

INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN' RISET' DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKST CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022'

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KESATU memuat:

a, seleksi administrasi;

b. seleksi kompetensi dan wawancara; dan

c. Pengumuman hasil seleksi dan sanggah

Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru dan Pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. Pelamar Prioritas; dan

b. pelamar umum'

LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 349lP12022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

Untuk Lengkap dan Detil PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CPPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Unduh File DIbawah Ini :