Penjelasan Terkait Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022


 Nomor           : B-      /KW.01 .1 l2lKP .07 .610912022                                      12 September 2022

Sifat                : Penting

Perihal            : Penjelasan Terkait Pendataan Pegawai Non ASN

Yth :

Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota

Se Provinsi 

di -

Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan adanya distorsi informasi dikalangan pegawai Non ASN dilingkungan Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi      terkait dengan Persoalan Pendataan Pegawai Non ASN dan Proses Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2022, maka dapat dijelaskan sebagai berikut : 

1. Pendataan Pegawai Non ASN saat ini tidak berkaitan dengan Proses Rekruitmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun Rekruitrnen CPNS.

2. Pendataan Pegawai Non ASN di lnstansi Pemerintah tidak diperuntukkan untuk pengangkatan sebagai Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik melalui mekanisme pengangkatan secara otomatis/pemutihan, ataupun melalui  mekanisme seleksi,

3. Pendataan bertujuan untuk memetakan pegawai non ASN serta mengetahui jumlah pegawai Non ASN yang bertugas pada lnstansi Pemerintah/daerah saat sekarang ini, sebagai bagian dari tindak lanjut surat menteri pendayagunaan Aparatur negara nomor : B/151 1/M.SM.01 .00/2022, Tanggal 22 Juli 2022.

4. Sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Tanggal 22 Juli 2022, Pemetaan pegawai Non ASN melalui pendataan dilakukan Khusus bagi Tenaga Honorer Eks Katagori 2, dan Tenaga Non ASN yang bertugas pada lnstansi Pemerintah serta menerima honorarium dari APBN/APBD paling singkat 1 Tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

5. Pegawai Non ASN yang bertugas di Madrasah swasta untuk saat ini belum memenuhi Katagori Pendataan sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi tersebut, walaupun mareka dibiayai melalui APBN maupun APBD.

6. Terkait dengan Rekruitrnen/Penerimaan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sesuai dengan Ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20 t 8, dijelaskan bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah memenuhi persyaratian, sehingga dengan kata la in baik tenaga HonorerrPramubakti yang berada pada lnstansi Pemerintah maupun Tenaga Honorer yang bertugas di Swasta, ataupun warga negara lndonesia lainnya dapat mengikuti Seleksi PPPK apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

7. Pada saat ini masih didapatkan penyebutan istilah PPPK (pegawai pemerintah dengan Perianjian Kerja) bagi pegawai Honorer/Pramubakti, yang mengakibatkan terjadinya destruksi istilah, sehingga bisa menyebabkan distorsi informasi, maka dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwa, PPPK bukanlah istilah lain dari tenaga  Honorer/Pramubakti, bukan juga Peralihan otomatis dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK), kedua lstilah tersebut memiliki pengertian dan penafsiran yang berbeda antiara satu dengan lainnya. Sehingga dengan kata lain Pendataan yang dilakukan saat ini bukanlah pendataan PPPK namun Pendataan Pegawai Non ASN.

8. Bagi pegawai Non ASN yang telah diinput melalui Aplikasi pendataan dapat melakukan pembukaan akun dan regristasi secara mandiri dari tanggal 11 s.d 30 September 2022 Atas dasar penjelasan point "1" s.d '8" maka diminta kepada saudara untuk dapat memberikan penjelasan dan pemahaman secara kondusif kepada seluruh Pegawai Non ASN (Honorer/Pramubakti/PPNPM) baik yang bertugas di unit kerja negeri maupun Swasta di lingkungan Masing-masing, sehingga tidak menyebabkan terjadinya Kegaduhan Akibat adanya kesalahan dalam memahami informasi yang beredar saat sekarang ini.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

File Lengkap Bisa Mengunduh File Dibawah Ini :

Unduh File