Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN


Update

Kamis, 01-09-2022

Demi kelancaran proses import data ke aplikasi, pastikan lampiran Data Tenaga Non ASN & Riwayat Kontrak Kerja yg Bpk/Ibu kirimkan ke kami sudah sesuai ketentuan, sebagai berikut:

✅ Template excel tidak boleh diubah, dimodifikasi (ditambah kolom, baris, header/footer)

✅ Semua format pada kolom excel dijadikan TEXT, tanpa perlu menambahkan tanda petik tunggal ( ' ) di setiap penulisan angka.

✅ Baris Kolom paling atas (NIK, KK, Nama dll jangan dimodifikasi, biar tetap seperti template yg diberikan). 

🚫 Kesalahan pengisian form dapat menyebabkan gagalnya proses import data pd aplikasi & memakan waktu lebih lama untuk perbaikan. 

📝 Penyerahan data berupa hardcopy & softcopy turut menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yg ditandatangani oleh Kepala OPD masing² (format terlampir).

💡Hal² teknis mengenai tata cara pengisian form dapat langsung menghubungi kami di Bidang Pengadaan BKPSDM.

Terimakasih🙏🏻


Pada form Data Tenaga Non ASN,

Kolom Jenis Kelamin, silakan isi angka:

 1 untuk Laki-laki 

 2 untuk Perempuan.

❗Data harus sesuai NIK. Nama & Tanggal Lahir akan dilakukan validasi dengan data kependudukan di Diskdukcapil. Pastikan NIK sudah terdata secara online.