JUKNIS SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2022



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SELEKSI GURU ASN PPPK
TAHUN 2022

Hasil seleksi Guru ASN PPPK tahun 2021
925.637 Pelamar

506.252* Formasi Guru ASN PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah

212.392 Sisa Formasi Guru ASN PPPK 2021 
117.939 (23%) dari total formasi belum pernah dilamar

293.860 Guru Lulus dan dapat formasi

193.954 Guru Lulus namun tidak dapat formasi
437.823 Guru Belum Lulus

Sebanyak 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati nilai ambang batas/Passing Grade (PG)

Linimasa seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022

Sistem yang terintegrasi akan memilah kategori pelamar

Pelamar diharuskan terdeteksi di Dapodik dan atau database THK-II BKN 
o Telah terjadi integrasi sistem antar Dapodik (Kemdikbudristek) – eFormasi(KemenPan-RB) – SSCASN (BKN) 
o Sistem terintegrasi dapat mendeteksi secara otomatis kategori pelamar (P1, P2, P3, atau P. umum)

Terdapat 3 jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 

Penyelesaian  193ribu Guru Lulus Passing Grade Seleksi Kesesuaian/Verifikasi untuk 724.029 guru honorer Negeri  Seleksi Tes Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan sosial kultural.  Jika Masih Tersedia Formasi Jika Masih Tersedia Formasi Peserta:

Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Peserta:
1. THK - II
2. Guru Honorer Negeri (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan) 
Peserta:
1. Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
2. Lulusan PPG
3. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) 
    
    Penyelesaian 
193ribu Guru Lulus Passing Grade Seleksi Kesesuaian/Verifikasi untuk 724.029 guru honorer Negeri
Seleksi Tes Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat
tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan  
Peserta: Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Peserta:
1. THK - II
2. Guru Honorer Negeri (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)
Peserta:
1. Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
2. Lulusan PPG
3. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan) 

1. THK - II
2. Guru Sekolah Negeri
3. Lulusan PPG
4. Guru Swasta 

Seleksi 
Kesesuaian/Verifikasi untuk 724.029 guru honorer Negeri Seleksi Tes
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Jika Masih Tersedia Formasi
Peserta:
Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Peserta:
1. THK - II
2. Guru Honorer Negeri (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)

Seleksi Tes Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan sosial kultural. Jika Masih Tersedia Formasi 

Peserta: Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Peserta:
1. THK - II
2. Guru Honorer Negeri
(≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)
Peserta:
1. Guru Honorer Negeri
(< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
2. Lulusan PPG
3. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
    
Mekanisme Penempatan Guru lulus PG tahun 2021
    193ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa
mengikuti ujian kembali. 
2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
    
Tidak Seluruh Guru Telah Lulus PG 2021 Dapat Diangkat Pada Tahun 2022
    
    193.954 Pelamar telah memiliki nilai diatas ambang batas pada tahun 2021:
• 134.022 (69%) Siap diangkat ditahun 2022
• 27.030 (14%) Mendapat penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi ditahun 2022. Diharapkan dapat diangkat ditahun 2023.
• 32.902 (17%) Belum mendapat penempatan
    
    Contoh kelebihan Guru Honorer (over supply)
    Solusi bagi pelamar lulus PG yang belum dapat diangkat di tahun 2022:
1. Dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.
2. Dari sekitar 60rb pelamar lulus PG yang belum dapat diangkat, 12.152 pelamar berpotensi dapat terangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.
    
    Pelamar P1 yang belum mendapat penempatan dapat turun prioritas menjadi P2/P3/Pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki
    
    Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah 2 negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik
    
    1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi: ❑ Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik: mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan: 
✔ Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau ✔ Diploma Empat (D-IV), dan/atau ✔ Sertifikat Pendidik❑ Kompetensi Teknis ✔ Profesional ✔ Pedagogik ✔ Sosial ✔ Kepribadian
❑ Kinerja ✔ Orientasi pelayanan ✔ Komitmen ✔ Inisiatif kerja, dan ✔ kerja sama
❑ Pemeriksaan latar belakang ✔ Perundungan ✔ Kekerasan seksual ✔ Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA), dan ✔ Intoleransi.
3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas

    Pelamar seleksi kesesuaian/verifikasi:
1. THK - II
2. Guru honorer di sekolah negeri (terdaftar di Data Pokok Pendidikan ≥ 3 tahun )

    Mekanisme 2 dilakukan dengan penilaian kesesuaian dengan mengutamakan Guru Honorer negeri yang saat ini mengajar dengan beban kerja sesuai dengan regulasi

1. Perlu dilakukan redistribusi Guru Honorer negeri sebanyak 220.954 ke sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).
2. Jika ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, maka penilaian kesesuaian dilaksanakan di sekolah asal pelamar. Bila nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, maka formasinya dipindahkan ke sekolah pelamar yang lulus.
3. Pemerintah Daerah hanya mengusulkan formasi seleksi kesesuaian sebanyak 154.270 (41,8%) dari 368.830 formasi yang dapat dipenuhi dengan mekanisme penilaian kesesuaian.
4. Walaupun mekanisme 2 telah dijalankan secara maksimal, masih akan ada guru honorer sekolah negeri tidak mendapat formasi karena:
a) Tidak memenuhi syarat;
b) Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan;
c) Over supply walaupun telah dilakukan redistribusi.
    
    
    Terdapat Ketimpangan Formasi yang Dibuka dengan Kebutuhan Pelamar Prioritas 2 dan 3
    Pemerintah Daerah hanya mengusulkan formasi seleksi kesesuaian sebanyak 154.270 (41,8%) dari 368.830 Guru yang dapat diobservasi Sehingga terdapat peluang sebesar 1:2 (1 formasi
diperebutkan 2 guru)

Pelamar yang lulus akan ditempatkan di sekolah induknya 

Unduh File Lengkap dibawah Ini