Pendataan Pegawai Non ASN Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022


Pendataan Pegawai Non ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat

Kepada Yth

Para Kepala Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ditempat

1. Menindaklanjuti Surat Menteri PAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 hal pendataan tenaga NON ASN dilingkungan Pemerintah, bersama ini diminta kepada saudara untuk melakukan pedataan pegawai NON ASN dengan ketentuan sebagai berikut :

a. berstatus tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam Database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemkab Aceh Barat.

b. mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN dan APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, kepala perangkat daerah

d. telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 desember 2021, dan

e. berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada desember 2021.

2. pendataan pegawai NON ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai NON ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 1, dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutserakan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK

Untuk Lengkap dan Detil Silahkan Unduh File dibawah ini :

Unduh File