PENDATAAN TENAGA HONORER NON ASN OLEH BKN INFO DARI DEPUTI SINKA BKN



DASAR HUKUM Pelaksanaan Pendataan Non ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei tentang Status Kepegawaian di 

Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non 

ASN di lingkungan Instansi Pemerintah

Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah

PERSIAPAN PENDATAAN (1)

via Admin/Operator Instansi

•  Setiap Instansi melakukan pendataan awal berdasarkan lampiran Surat MenPAN RB dan penyesuaian

beberapa kolom untuk kebutuhan pendataan. Instansi dapat mempersiapkan datanya dalam bentuk excel yang nanti akan dapat diimport/input pada aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN.

• Data Utama Tenaga Non ASN yang diinput Admin/Operator Instansi adalah:

•     NIK

•     Nama Lengkap tanpa Gelar

•     No Peserta THK-II (Khusus Eks THK-II)**

•    Tanggal Lahir (dd-mm-yyyy)

•     Tempat Lahir*

•     Jenis Kelamin

•     Pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini*

•     Nomor Ijazah/Bukti Lulus Pendidikan terakhir

•      Tanggal Lulus (dd-mm-yyyy)

•     Sekolah/Universitas

•    File Dokumen Ijazah/Bukti Lulus Pendidikan terakhir yang dimiliki saat ini

•   Nomor SK pada pembayaran APBD/APBN

•   Tanggal SK

•   Tanggal Mulai Kerja (berdasarkan SK)

•   Tanggal Akhir Kerja (berdasarkan SK)

•   Pendidikan (berdasarkan SK)*

•   Jabatan pada Pembayaran APBN/APBD*

•  Konversi Jabatan ASN*

•   Unit Kerja pada saat Pembayaran APBN/APBD*

•    Jabatan penandatangan SK

•    Jenis Jabatan Penandatanganan SK

•    File Dokumen SK

•  File Bukti Pembayaran Honorarium APBN/APBD

PERSIAPAN PENDATAAN (2)

via Admin Instansi, Operator Instansi atau Tenaga Non ASN

Pengisian data riwayat tenaga Non ASN dapat dilengkapi oleh:

1.     Admin Instansi dengan mengimport excel.

2.    Operator Instansi dengan melakukan inputan.

3.    Tenaga Non ASN dengan melakukan inputan melalui akun masing- masing.

•     NIK

•     Nomor SK

•     Tanggal SK

DATA RIWAYAT:

•      Tanggal Awal Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)

•   Tanggal Akhir Bekerja/Kontrak (berdasarkan SK)

•      Jabatan berdasarkan SK

•     Pendidikan berdasarkan SK

•     Unit Kerja berdasarkan SK

•     Jabatan Penandatangan SK

•      Jenis Jabatan Penandatangan SK

•     Pembayaran Honorarium

•     File Dokumen SK

•    File Bukti Pembayaran Honorarium

Data ini merupakan Riwayat kerja Tenaga Non ASN dan dapat dilengkapi oleh Tenaga Non ASN

ALUR PROSES 

https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn

Pegawai yang ditunjuk sebagai Admin Instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin Pendataan Non ASN 2022 

https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id 


ADMIN INSTANSI

Admin Instansi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk:

•      Mengatur pemberian Kewenangan dari Operator dan Checker (Tidak ada batas jumlah)

•      Dapat melakukan import Data Tenaga Non ASN

•    Wajib memeriksa semua data yang masuk kedalam sistem

•    Melakukan Pra/Finalisasi Pendataan pada waktu yang telah ditentukan

TENAGA NON ASN

•      Mengunggah SPTJM berdasarkan data yang telah di Finalisasi

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tenaga Non ASN wajib melakukan :

Registrasi Akun dan Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN, yang bertujuan untuk:

•     Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN.

•   Melengkapi/Menyesuaikan data yang diinput oleh Admin/Operator Instansi.

•     Melengkapi Riwayat Kerja sebelumnya.

Bagi Tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Admin Instansi 

Pendataan Non ASN untuk didaftarkan.

Data TH K-II yang belum menjadi Calon ASN ditampilkan pada Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN

Bagi TH K-II yang :

•    Meninggal Dunia

•   Pindah Bekerja ke Instansi lain

•   Tidak Aktif lagi dikarenakan Diberhentikan/Mengundurkan diri atau hal lain

Wajib melaporkan di Aplikasi Tenaga Non ASN, pada menu LAPOR TH K-II.

Admin Instansi wajib melakukan konfirmasi keaktifan Data THK II sebelum didaftarkan sebagai Tenaga 

Non ASN pada instansinya. Bagi TH K-II yang sudah pindah instansi wajib diusulkan LAPOR TH K-II 

untuk dipindahkan instansinya.


DOKUMEN KELENGKAPAN

INSTANSI

1.   SK/Kontrak Kerja yang Pembayarannya dengan  mekanisme APBN/APBD,  dimana minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada instansi  pada saat pendataan.

2.  Bukti Pembayaran atas Tenaga Non ASN ini dengan mekanisme APBN/APBD berdasarkan SK diatas.

3.   Ijazah/Bukti Lulus Pendidikan yang dimiliki saat ini oleh Tenaga Non ASN (dapat dilengkapi oleh Tenaga Non ASNnya sendiri).

TENAGA NON ASN

Pembuatan Akun:

1.   Kartu Tanda Penduduk.

2.  Pas Foto terbaru.

3.   Ijazah Pendidikan yang dimiliki saat ini.

Registrasi dan melengkapi riwayat:

1.     SK setiap periode Bekerja.

2.   Bukti Pembayaran berdasarkan SK.

3.   STR bagi Tenaga Kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi Guru (jika memiliki)

Untuk Lengkap dan Detil Unduh File dibawah ini :

Unduh File