Hasil Pertemuan Dengan Pak Kabid Tentang Kriteria Pendataan Non ASN


Assalamualaikum wr wb

Hasil dari pertemuan dengan pak kabid tadi siang membahas tentang pendataan non ASN guru, dengan kriteria sebagai berikut:

1.) Bagi yang memiliki sk bupati atau dinas yang honor dibayar apbn/apbd serta dibuktikan dengan amprah gaji maka memenuhi kriteria

2.) Sk dinas yang dikeluarkan untuk keperluan NUPTK dan ppg tidak memenuhi kriteria.

3.)  Tenaga  kontrak tahun 2017 berturut-turut sampai dengan 2022 wajib melampirkan semua amprah gaji.

4.)  Misalkan dikontrak 2017  kemudian terputus kemudian dikontrak lagi 2021 dan 2022 maka masih  memenuhi kriteria karna masih terhitung aktif.lampirkan sk dan amprah gaji tahun anda dikontrak saja

-Jika  nama anda keluar msuk di sk  tahun sebelumnya asalkn masih dikontrak 2021 dan 2022 maka memenuhi kriteria

-Jika hanya dikontrak 2021 dan 2022 maka memenuhi kriteria

 5.) Bagi yang memenuhi syarat siapkan berkas paling kambat tanggal 25 Agustus antar di dinas 

6.) Amprah gaji akan dibantu kak nani  

NB.

Untuk honorer yang belum termasuk dalam kriteria yang tertera menunggu info selanjutnya.pak kabid juga sedang berusaha untuk memperjuangkan.