PERUBAHAN MEKANISME SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2022

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI  

MEKANISME SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2022


Perubahan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Seleksi 2022

Untuk File Lengkap Silahkan Download Dibawah Ini :


  Unduh File


Mekanisme penempatan dan observasi Formasi dibuka berdasarkan kompetensi individu yang berada di Sekolahnya Tahun 2022

Pemda membuka formasi berdasarkan kompetensi (baik PG maupun observasi)

Formasi melekat pada guru di sekolahnya

Diikuti oleh guru yang saat ini aktif di Dapodik

Tidak terjadi mutasi/rotasi/pergeseran

Kompetensi mempertimbangkan dimensi kompetensi: profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. 

Menggunakan mekanisme penempatan dan uji kesesuaian/observasi

Penyesuaian Formasi

Kondisi pada Instansi yang sama:

Sekolah A memiliki 2 formasi formasi yang tidak terisi (sisa formasi) dan 2 guru di Sekolah A tidak lulus

Terdapat 2 guru yang lulus passing grade namun induk di Sekolah B dan C (kekurangan guru)

Jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang telah diusulkan Pemda untuk tahun 2022

Total formasi yang sudah diajukan Pemda: 343.631(termasuk guru agama)

Total kebutuhan formasi tahun 2022: 970.410 (termasuk guru agama)

303 (60%) Pemda tidak memiliki formasi yang cukup menampung guru lulus passing grade meskipun sisa formasi 2021 ditambah dengan usul formasi 2022


1. Mekanisme Penempatan Guru lulus PG tahun 2021

193ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

2. Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik 

Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik: 

mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan: 

Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau Diploma Empat (D-IV), dan/atau Sertifikat Pendidik

Kompetensi Teknis

Profesional

Pedagogik

Sosial

Kepribadian

Kinerja

Orientasi pelayanan 

Komitmen

Inisiatif kerja, dan 

kerja sama

Pemeriksaan latar belakang

Perundungan

Kekerasan seksual

Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan Intoleransi.

Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas

3. Mekanisme seleksi tes bagi pelamar umum

Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.

Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT-UNBK.

Pelamar seleksi tes:

Guru honorer di sekolah negeri (terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun)

Lulusan Program Pendidikan Guru (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) 

Guru honorer di sekolah swasta (terdaftar di Data Pokok Pendidikan)

sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan Pemda untuk tahun 2022 menjad formasi PPPK Guru tahun 2022

Masih dibutuhkan 55% tambahan usulan formasi dari Pemda