Kebijakan Perencanaan dan Pengadaaan PPPK dan Pengelolaan Tenaga Non ASN Tahun 2022


Untuk Lebih Lengkap Pembahasan Tentang Kebijakan Perencanaan dan Pengadaaan PPPK dan Pengelolaan Tenaga Non ASN Tahun 2022 Silahkan Diunduh Pada File Dibawah ini :

Unduh File

KEBIJAKAN PERENCANAAN & PENGADAAN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) & Pengelolaan Tenaga Non-ASN

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur

ASN profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah (Pasal 1 angka 1 UU No. 5 tahun 2014 Tentang ASN)

DAFTAR JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI PPPK

Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa setiap instansi pemerintah wajib Menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan  analisis jabatan dan analisis beban kerja

KEBIJAKAN PENETAPAN KEBUTUHAN ASN SISTEM REKRUTMEN 

PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM APARATUR

PERENCANAAN PENGADAAN SDM APARATUR

MEKANISME PENGADAAN ASN


KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022

“ Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan HANYA UNTUK PPPK PANDEMI COVID-19 DAN 

BERFOKUS PADA PELAYANAN DASAR (GURU DAN TENAGA KESEHATAN)

Kebutuhan guru dan tenaga Kesehatan yang belum terpenuhi akan dibuka kembali sepanjang diusulkan  oleh Pemerintah Daerah.

KEBERPIHAKAN KEPADA EKS THK-II

Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih

berpihak.

ARAH KEBIJAKAN

PENYEDERHANAAN BIROKRASI

1 Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah  kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

4       GAJI DAN TUNJANGAN 

Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan  kemampuan pembayaran  gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang – undangan.

KEBIJAKAN UMUM

PENGADAAN ASN TAHUN 2022

❑    Jumlah ASN seharusnya negative growth, dan dalam 5 tahun kedepan diarahkan ke -30%.

❑    Untuk tenaga pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dikecualikan, dan tetap menjadi  prioritas Pengadaan CASN Tahun 2022.

❑      Pengadaan CASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK*

❑     (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis).

PERSYARATAN UMUM PPPK

(1/2)

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a)  Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan 

yang akan dilamar;

b) Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;

c)  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat

sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta;

d)  tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

e)   memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

f)  memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu

yang masih berlaku;

b)  sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

c)  persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;

d) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

KETENTUAN UMUM PPPK  (2/2)

2. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a)   memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b) Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang 

bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

c) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2.   Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan 

yang akan dilamar.

d) Instansi Pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh 

penyandang disabilitas (Instansi Pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran 

okupasi dan/atau tim penguji kesehatan)


ALUR SELEKSI PPPK

MATERI SOAL: KOMPETENSI TEKNIS

Penguasaan pengetahuan Keterampilan 

Sikap/Perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan

SESUAI DENGAN JABATAN YANG DILAMAR 

Misal:

•  Guru Ahli Pertama

•  Arsiparis Ahli Pertama

•  Pranata Hubungan Masyarakat Terampil

•  dll.


MATERI SOAL:

KOMPETENSI MANAJERIAL

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

INTEGRITAS

KERJASAMA

KOMUNIKASI

ORIENTASI PADA HASIL

PELAYANAN PUBLIK 

PENGEMBANGAN DIRI DAN ORANG LAIN

MENGELOLA PERUBAHAN

PENGAMBILAN  KEPUTUSAN


MATERI SOAL:  KOMPETENSI SOSIAL-KULTURAL

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

MATERI SOAL: WAWANCARA

DILAKUKAN UNTUK MENILAI INTEGRITAS MORALITAS


KEBIJAKAN PENGADAAN ASN T.A. 2023 

RENCANA KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN ASN TAHUN 2023

Mengacu arah kebijakan pengadaan ASN T.A 2022, maka dapat diusulkan sebagai berikut:

●   Jumlah ASN seharusnya negative growth, dan dalam 5 tahun kedepan diarahkan ke-30%.

●   Untuk tenaga pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) dikecualikan, dan tetap menjadi prioritas Pengadaan CASN Tahun 2023.