Nomor : 52/B-BP.01.01/SD/BIII/2022 Jakarta, 5 Januari 2022
Lampiran : 1 (satu) Lembar
Perihal : Permintaan Bahan Penyusunan Kebutuhan ASN TA
2023
Kepada
Yth 1. Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat
Pembina
Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Di
Tempat
1. Bahwa dalam rangka penyusunan kebutuhan pegawai ASN secara nasional serta tertib penyusunan kebutuhan tahun penganggaran berjalan dan sebagai bahan pertimbangan teknis kebutuhan ASN tahun 2023, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a.Berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Setiap Instansi pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan
b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil setiap Tahun disusun berdasarkan :
1)Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
2)Peta Jabatan dimasing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil setiap Jenjang Jabatan ; serta
3) Memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
c. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa Hasil penyusunan kebutuhan PNS 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memudahkan penyusunan kebutuhan ASN secara nasional, dimohon Saudara melakukan perhitungan ulang kebutuhan per satuan kerja/unit organisasi dan dirinci jenis jabatan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi serta melakukan evaluasi kembali penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan tatanan normal baru dan menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan ASN sebagai berikut :
a.Isian formulir yang diunduh
melalui link bit.ly/formulirkebutuhanASN
b.Dokumen pendukung lainnya
berupa Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan,
dan Rencana Strategis
3. Bahan penyusunan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023
tersebut,
agar disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh
Pejabat Pembina
Kepegawaian dan disampaikan melalui bit.ly/kebutuhanASN2023 dengan
kondisi data
per 31 Desember 2021 paling lambat 1 Maret 2022 dengan
melampirkan dokumen
pendukung
sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), apabila
Instansi tidak menyampaikan dokumen sesuai
batas waktu yang telah ditentukan, maka kami akan menggunakan data bezetting
tahun
sebelumnya.
4. Apabila terdapat kesulitaan dalam penyusunan kebutuhan tersebut dapat berkoordinasi dengan PIC Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN (Terlampir daftar PIC).
5. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Pusat
Perencanaan Kebutuhan ASN
Hj. Anna Hasnah Hasaruddin, SE,MM
Lampiran file : Download File
Link Alternatif : Download File
Source : Kanreg BKN 8 Banjarmasin