Unduh Dokumen Hasil Seleksi Tahap 2 Paska Sanggah Guru ASN-PPPK Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Barat

 Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  2. Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Nilai kompetensi teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.

Unduh Dokumen Hasil Seleksi Tahap 2 Paska Sanggah Guru ASN-PPPK Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Barat
Nama File Unduh
Kab. Agam.pdf
Kab. Dharmasraya.pdf
Kab. Kepulauan Mentawai.pdf
Kab. Lima Puluh Koto.pdf
Kab. Padang Pariaman.pdf
Kab. Pasaman Barat.pdf
Kab. Pesisir Selatan.pdf
Kab. Sijunjung.pdf
Kab. Solok Selatan.pdf
Kab. Solok.pdf
Kab. Tanah Datar.pdf
Kota Bukittinggi.pdf
Kota Padang Panjang.pdf
Kota Padang.pdf
Kota Pariaman.pdf
Kota Payakumbuh.pdf
Kota Sawah Lunto.pdf
Kota Solok.pdf
Provinsi Sumatera Barat.pdf

nullSource : https://gurupppk.kemdikbud.go.id