Unduh Dokumen Hasil Seleksi Tahap 2 Paska Sanggah Guru ASN-PPPK Kabupaten Kota Se Provinsi Aceh

 
 Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Nilai kompetensi teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.

 

Unduh Dokumen Hasil Seleksi Tahap 2 Paska Sanggah Guru ASN-PPPK Prov. Aceh


Nama File Unduh
Kab. Aceh Barat Daya.pdf
Kab. Aceh Barat.pdf
Kab. Aceh Besar.pdf
Kab. Aceh Jaya.pdf
Kab. Aceh Selatan.pdf
Kab. Aceh Singkil.pdf
Kab. Aceh Tamiang.pdf
Kab. Aceh Tengah.pdf
Kab. Aceh Tenggara.pdf
Kab. Aceh Timur.pdf
Kab. Aceh Utara.pdf
Kab. Bener Meriah.pdf
Kab. Bireuen.pdf
Kab. Gayo Lues.pdf
Kab. Nagan Raya.pdf
Kab. Pidie Jaya.pdf
Kab. Pidie.pdf
Kab. Simeulue.pdf
Kota Banda Aceh.pdf
Kota Langsa.pdf
Kota Lhokseumawe.pdf
Kota Sabang.pdf
Kota Subulussalam.pdf
Provinsi Aceh.pdf
null

Source : https://gurupppk.kemdikbud.go.id