Memperhatikan hal tersebut di atas, Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan PPPK pada E-formasi sebagai berikut:
2. lnstansi
melakukan pembaharuan data terkait struktur
organisasi, analisis Jabatan, abk, eksisting pegawai, usulan PPPK, dan masa hubungan
perjanjian kerja PPPK;
3. lnstansi da!aim menyampaikan usulan kebutuhan wajib memperhatikan
jumlah pegawai yang memasuki Batas Usia
Pensiun, jumlah penetapan kebutuhan tahun
2021, kemampuan keuangan dan fiskal untuk belanja pegawai;
4. Bagi lnstansi Daerah, kebutuhan guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN dengan dilengkapi surat kesanggupan ketersediaan anggaran untuk gaji dan tunjangan pada tahun 2022. Surat tersebut diunggah dalam format file pdf pada menu unggah usulan formasi yang terdapat dalam apilikasi e-Formasi, paling lambat akhir 14 September 2021,
Apabila Saudara belum juga menyampaikan usulan sampai dengan tenggal waktu tersebut, kami menyatakan Pemda yang Saudara pimpin tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2022.
Perlu kami sampaikan juga untuk membantu lnstansi dalam pengusulan ASN, Kementerian PAN RB akan melakukan Coaching Clinic terhadap usulan yang sudah disampaikan instansi pada e-Formasi. Adapun jadwal Coaching Clinic akan diinfokan pada kesempatan berikutnya.
Berikut Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2022 Lengkap dan Jelas
Source : Menpan RB