MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR 1 /MEN.SETMEN.BIROSDMU/KP.02.01/01/2022
TENTANG
PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA PADA SELEKSI CPNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2021
Memperhatikan Pengumuman Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 26/MEN.SETMEN.BIROSDMU/KP.02.01/12/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Di dalam pengumuman dimaksud, pada huruf h angka 2 disebutkan “Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, serta kejanggalan pada dokumen atau dokumen tersebut diragukan keaslian dan keabsahannya, maka panitia akan melakukan konfirmasi atas dokumen tersebut dan apabila diketahui bahwa dokumen tersebut tidak benar atau palsu atau telah terjadi manipulasi data, maka panitia berhak untuk menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan”.
- Menindaklanjuti pengaduan terhadap dugaan tidak memenuhi persyaratan administrasi peserta seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan melalui sscasn.bkn.go.id, serta sesuai hasil verifikasi dan validasi ulang terhadap persyaratan administrasi, terdapat peserta yang tidak memenuhi persyaratan seleksi administrasi pada formasi kebutuhan khusus “cumlaude” sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, yaitu:
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan, dan untuk peserta pengganti akan diumumkan kemudian.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 4 Januari 2022
Menteri Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia,
I Gusti Ayu Bintang Darmawati