Jadwal SKB CPNS Kabupaten Aceh Tengah Formasi Umum Tahun 2021

 

P E N G U M U M A N

NOMOR : 800/ /BKPSDM-AT/2021

TENTANG

JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH FORMASI UMUM TAHUN 2021

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 dan Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN Nomor : 237/KP.03.01/SD/KR.XIII/2021 tanggal 15 November 2021 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dijadwalkan pada tanggal 25 November 2021 s.d. 27 November 2021, berlokasi di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (Depan SMAN 4 Banda Aceh) di Jl. T. Panglima Nyak Makam No.8, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh (jadwal terlampir).

Selama pelaksanaan SKB seluruh peserta diwajibkan untuk mengikuti tata tertib sebagai berikut :

Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;

Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

Peserta memakai pakaian kemeja warna putih dan celana panjang/rok warna hitam serta bersepatu hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;

Peserta wajib memakai masker medis 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai sesuai dengan sesi yang telah ditentukan;

Peserta wajib membawa :

Asli E-KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

Alat tulis berupa pensil kayu;

Asli kartu ujian terbaru yang dicetak dari akun masing-masing peserta;

Asli formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dari website sscasn.bkn.go.id yang telah diisi dan ditandatangani dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian; dan

Asli surat hasil pemeriksaan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti ujian.

Peserta dilarang membawa atau memakai perhiasan, aksesories, senjata api/tajam dan sejenisnya. Peserta juga dilarang membawa makanan, minuman, ke dalam ruang ujian. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang milik peserta seleksi;

Bagi peserta yang berbuat curang dan menggunakan orang pengganti (joki), maka kedua-duanya akan diserahkan ke pihak yang berwajib, dinyatakan gugur dan tidak lulus ujian;

Peserta hanya diperbolehkan membawa kendaraan pribadi roda dua/sepeda motor dan parkir di area yang telah disediakan dengan tertib dan rapi;

Apabila ada keluarga/teman yang datang bersama peserta seleksi hanya diperbolehkan mengantar sampai di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu, berkumpul, dan/atau menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi seleksi;

Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

Peserta melaksanakan registrasi sebelum tes dimulai;

Peserta mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;

Peserta menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

Peserta dengan hasil pengukuran suhu di atas ≥ 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah;

Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan ujian yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS;

Peserta dengan hasil swab test positif covid-19, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti ujian melalui penjadwalan ulang dengan melaporkan hasil swab test rapid test PCR/rapid test antigen kepada panitia seleksi penerimaan CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah formasi umum tahun 2021 dengan mengisi tautan Form Jadwal Ulangi SKB - CPNS Aceh Tengah 2021 pada alamat https://forms.gle/cKJLWphtHhbhmZ4ZA paling lambat H-1 dari jadwal ujian. Apabila peserta tersebut tidak dapat mengikuti ujian yang telah dijadwalkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS;

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

Seluruh tahapan pelaksanaan SKB ini tidak dipungut biaya; dan Jadwal ujian SKB dapat dilihat dan diunduh melalui menu terlampir. 

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Takengon, November 2021

An. BUPATI ACEH TENGAH

Sekretaris Daerah

Dto

SUBHANDHY, AP, M.Si

Pembina Utama Madya

NIP. 19751127 199412 1 001

Pengumuman dan Jadwal unduh disini

Source : http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id