Jadwal dan Teknis Pelaksanaan SKB CPNS Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021

Setelah tahapan Pengumuman yang berhasil lulus dalam SKD, pada tanggal 14 Nopember 2021, Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No 27 tahun 2021, Surat Ketua Tim Pengadaan CASN Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 lewat Pengumuman Nomor 800/3114  Tanggal 20 Nopember 2021 tentang Jadwal dan Teknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 dan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Tahun 2021 Nomor : 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

JADWAL 

  1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dan menerapkan Protokol Kesehatan;
  2. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
  3. Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.  
  4. Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
  5. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit
  6. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum;
  7. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
  8. Pengolahan hasil integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut: 
    a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan 
    b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
  9. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 dilaksanakan di  Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah Komplek BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Jl Setiabudi 201A Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang pada tanggal 30 Nopember s.d. 2 Desember 2021;
  10. Jumlah keseluruhan peserta SKB CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 837 orang, dengan rincian 729 orang memilih lokasi tes di Gedung TMMK dan 108 orang lainnya melaksanakan tes di Kantor Regional/UPT BKN yang tersebar di seluruh Indonesia;
  11. Bagi peserta SKB CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021 yang memilih lokasi tes selain Gedung TMMK, penjadwalan menyesuaikan dengan lokasi tes yang dipilih;
  12. Jadwal pelaksanaan, pembagian sesi dan ketentuan SKB sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini diperuntukan secara khusus bagi peserta yang memilih lokasi tes di Gedung TMMK;
  13. Peserta wajib memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan https://bkd.jatengprov.go.id dan Akun Media Sosial Resmi BKD Provinsi Jawa Tengah serta Nomor HP Helpdesk Penerimaan CPNS 081296400029

Jadwal lengkap dapat dilihat dalam lampiran Pengumuman dan jadwal berikut.

DOWNLOAD
1. Surat Ketua Tim Pengadaan CASN Nomor 800/3114 Tanggal 20 Nopember 2021 (DOWNLOAD)
2. Pembagian Jadwal Peserta Gedung TMMK (DOWNLOAD)
 
PEMBAGIAN JADWAL NON GEDUNG TMMK
Untuk Jadwal Peserta yang memilih Non  Gedung TMMK akan di informasikan melalui website https://bkd.jatengprov.go.id setelah ada informasi pembagian jadwal Non Gedung TMMK dari Panselnas   
 
 
MOHON BACA DENGAN TELITI,,,,, PERTANYAAN KE HP Helpdesk  0812 9640 0029





Source : https://bkd.jatengprov.go.id