ijin sebagaimana hasil paparan bapak Mendikbudristek terkait perubahan afirmasi :
1.bagi peserta yg honorer kategori THK2 diberikan tambahan 100% dari nilai kompetensi tertinggi;
2.peserta umur diatas 35 tahun diberikan tambahan 15% dari nilai kompetensi tertinggi;
3.peserta umur diatas 50 tahun diberikan tambahan 100% dari nilai kompetensi tertinggi;
4.peserta disabiltas diberikan tambahan10% dari nilai kompetensi tertinggi;
5. nilai semua peserta diberikan tambahan 10% dari nilai kompetensi sisial cultural;
6.dari keseluruhan kebutuhan telah diangkat sebanyak 173329 orang (53%) pada seleksi tahap I
7.bagi yg tdk memenuhi passing grade dapat mengikuti tahap ke II dan ke III;
8.bagi yg lolos tapi tdk masuk formasi akan diberikan formasi ke tahap berikutnya;
9.bagi yg lolos passing grade bisa mengikuti registrasi ulang utk memperoleh angka lebih tinggi pd tahap II dan III.