KOMPONEN PELAKSANAAN SELEKSI GURU ASN PPPK DI DAERAH TAHUN 2021



 PENGUMUMAN

Nomor 5001/B/GT.01.00/2021

TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 1

GURU ASN-PPPK TAHUN 2021

Menimbang:

1. Surat edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal

Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan

Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

2. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal

Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.

3. Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik

Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi

Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Surat jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021

perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.

Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan

diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id

dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1, dinyatakan

belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain:

a. Guru yang mengajar di sekolah swasta;

b. Lulusan PPG;

c. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier

di sekolah induk;

d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di

sekolah lain.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara

lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang

dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double

masker);

d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan

Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September

dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.

KOMPONEN PELAKSANAAN SELEKSI GURU ASN PPPK DI DAERAH TAHUN 2021

1. SISTEM

Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CATUNBK) CAT-UNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semi-online, yang membutuhkan koneksi internet pada saat sinkronisasi soal seleksi kompetensi (sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi), rilis token, dan pada saat

pengunggahan hasil seleksi kompetensi. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperlukan koneksi jaringan internet. Pengamanan soal seleksi kompetensi dilakukan dalam bentuk digital melalui

enkripsi yang hanya dapat dibuka dan diakses oleh aplikasi sistem CAT-UNBK.

2. MATERI UJIAN

a. Materi seleksi kompetensi Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

b. Wawancara

Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.

3. LOKASI TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK)

a. Tempat uji kompetensi merupakan tempat pelaksanaan ujian seleksi kompetensi yang diverifikasi dan ditetapkan oleh Kemdikbudristek setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. TUK harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:

1) Ruang seleksi harus sudah dilakukan pembersihan dan disinfeksi ruang

2) Ruang seleksi kompetensi yang memenuhi syarat, termasuk menyediakan ruang khusus bagi pelamar dengan gejala demam dan ruang khusus bagi pelamar yang terkonfirmasi positif covid-19;

3) Ruang sekretariat; 

4) Ruang tunggu untuk pelamar seleksi kompetensi;

5) Ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;

6) Area parkir;

7) Akses bagi pelamar penyandang disabilitas;

8) Kelengkapan protokol kesehatan (hand sanitizer, thermogun, masker);

9) Petugas medis;

10) Petugas keamanan;

11) Petugas kebersihan.

b. Prosedur Operasional Standar dalam Pelaksanaan CAT-UNBK Pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru diwajibkan memenuhi standar Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Prosedur operasional standar dalam pelaksanaan CAT-UNBK sebagai berikut:

1) Ruang Seleksi

Panitia penyelenggara tingkat daerah menyediakan ruang seleksi kompetensi sebagai TUK pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh panitia pusat dengan kriteria sebagai berikut:

a. Ruang seleksi kompetensi aman dan layak untuk pelaksanaan seleksi kompetensi;

b. Pengawasan di ruang seleksi kompetensi :

 setiap server ditangani oleh 1 (satu) orang proktor;

 setiap 20 orang peserta diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas;

 Setiap ruang seleksi kompetensi ditempel pengumuman yang

bertuliskan:

”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN, PENGAWAS, PROKTOR”. “TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”

c. Setiap tempat duduk peserta pada ruang seleksi kompetensi diberi nomor urut sesuai dengan daftar hadir;

d. Setiap ruang seleksi kompetensi memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;

e. Setiap ruang seleksi kompetensi tidak terdapat gambar atau alat peraga;

f. Tempat duduk peserta seleksi kompetensi diatur sebagai berikut:

 Satu komputer untuk satu orang peserta seleksi kompetensi untuk satu sesi seleksi kompetensi;

 Jarak antara komputer diatur agar antar peserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi; 

 Penempatan peserta seleksi kompetensi sesuai dengan nomor urut peserta untuk setiap sesi seleksi kompetensi;

g. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi seleksi kompetensi sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum seleksi kompetensi dimulai.


4. KETENTUAN PESERTA SELEKSI KOMPETENSI DENGAN CAT-UNBK

a. Pra Seleksi

1) Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2) Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan;

3) Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi;

4) Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan

sertifikat vaksin minimal tahap 1.

b. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

1) Peserta seleksi PPPK JF Guru harus memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes);

2) Tidak melepas masker selama proses seleksi;

3) Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer; 

4) Peserta Membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;

5) Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

6) Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

7) Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib;

8) Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

 buku - buku dan catatan lainnya;

 kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam  tangan, bolpoint;

 makanan dan minuman;

 senjata api/tajam atau sejenisnya;

9) Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:

 pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi;

 bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;

 menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;

 keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas;

 merokok dalam ruangan ujian.

10)Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

c. Pasca Seleksi Kompetensi

1) Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;

2) Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan

protokol kesehatan.

5. PANITIA

Berdasarkan lokasi, panitia terdiri atas:

a. Panitia Tingkat Daerah

Panitia tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota berasal dari unsur dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang bertugas menyelenggarakan seleksi  pada tingkat provinsi/kabupaten/kota. Panitia tingkat daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masingmasing.

b. Panitia di TUK

Panitia di TUK ditetapkan oleh Pusat. Penanggung Jawab tempat uji kompetensi adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi tempat uji kompetensi atau Kepala Instansi lainnya yang instansi tersebut dijadikan TUK. Tugas Penanggung Jawab tempat uji kompetensi adalah:

1) Menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan seleksi kompetensi kepada pengawas dan administrator tempat uji kompetensi;

2) Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan prosedur operasional standar;

3) Memantau dan memfasilitasi pelaksanaan seleksi kompetensi;

4) Berkoordinasi dengan penyelia terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi.

c. Ketentuan panitia sesuai protokol Kesehatan:

1) Berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat;

2) Membentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, minimal terdiri dari 1 (satu)

orang perawat;

3) Menyediakan ruangan khusus untuk isolasi;

4) Memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau handsanitizer di titik lokasi seleksi;

5) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

6) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, jika mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas,  tetap di rumah dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan;

7) Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer;

8) Memastikan untuk menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

9) Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi;

10) Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta di pintu masuk kegiatan;

11) Memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak

fisik/menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

12) Mengatur jarak antrian peserta seleksi di pintu masuk dengan memberikan tanda di lantai dan mengatur jarak antar meja dan kursi peserta seleksi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi;

13) Menyediakan masker yang memenuhi syarat.


Untuk Lebih Lengkap Lihat File DIbawah Ini

Unduh Di Sini