JADWAL SKD CPNS KABUPATEN ACEH TENGAH FORMASI UMUM TAHUN 2021

 SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENGADAAN (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMKAB 

  
PENGUMUMAN
BUPATI  ACEH TENGAH
 
P E N G U M U M A N
NOMOR : 800/135/BKPSDM-AT/2021

TENTANG

JADWAL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENGADAAN CALON PEGAWAI

NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH FORMASI UMUM TAHUN 2021 

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN                                            Nomor : 197/KP.03.01/SD/KR.XIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 Wilayah Kerja Kanreg XIII BKN, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 1.     Pelaksanaan CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dijadwalkan pada bulan September 2021, berlokasi di Aula Universitas Gajah Putih Jalan Simpang Kelaping-Lukup Badak Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.
2.     Selama pelaksanaan SKD seluruh peserta diwajibkan untuk mengikuti tata tertib sebagai berikut :

a.     Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b.     Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;

c.      Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

d.     Peserta memakai pakaian kemeja warna putih dan celana panjang/rok warna hitam serta bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;

e.      Peserta wajib memakai masker medis 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

f.       Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai sesuai dengan sesi yang telah ditentukan;

g.     Peserta wajib membawa :

-     Asli E-KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

-     Alat tulis berupa pensil kayu;

-     Asli kartu ujian terbaru (bertuliskan lokasi ujian : Aula Universitas Gajah Putih) yang dicetak dari akun masing-masing peserta;

-     Asli formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dari website sscasn.bkn.go.id yang telah diisi dan ditandatangani dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian; dan

-     Asli surat hasil pemeriksaan Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti ujian.

h.     Peserta dilarang membawa atau memakai perhiasan, aksesories, senjata api/tajam dan sejenisnya. Peserta juga dilarang membawa  makanan, minuman, ke dalam ruang ujian. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang milik peserta seleksi;

i.       Bagi peserta yang berbuat curang dan menggunakan orang pengganti (joki), maka kedua-duanya akan diserahkan ke pihak yang berwajib, dinyatakan gugur dan tidak lulus ujian.

j.       Apabila ada keluarga/teman yang datang bersama peserta seleksi hanya diperbolehkan mengantar sampai di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu, berkumpul, dan/atau menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi seleksi;

k.     Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

l.       Peserta melaksanakan registrasi sebelum tes dimulai;

m.   Peserta mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;

n.     Peserta menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

o.     Peserta dengan hasil pengukuran suhu di atas ≥ 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah;

p.     Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

q.     Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan ujian yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS;

r.      Peserta dengan hasil swab test positif covid-19, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti ujian melalui penjadwalan ulang dengan melaporkan hasil swab test rapid test PCR/rapid test antigen kepada panitia seleksi penerimaan CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah formasi umum tahun 2021 melalui whatsapp only ke nomor hp 0823-6700-2726 dengan format : NAMA _ JABATAN YANG DILAMAR _ LOKASI PENEMPATAN _ TANGGAL KONFIRMASI POSITIF beserta foto surat keterangan hasil laboratorium yang menyatakan positif covid-19. Selanjutnya panitia akan melakukan penjadwalan ulang ujian. Apabila peserta tersebut tidak dapat mengikuti ujian yang telah dijadwalkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS;

3.     Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

4.     Seluruh tahapan pelaksanaan SKD ini tidak dipungut biaya; dan

5.     Jadwal ujian SKD dapat dilihat dan diunduh melalui menu terlampir.

 

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
Takengon,       September 2021

BUPATI ACEH TENGAH,
DTO
Drs. SHABELA ABUBAKAR

Tembusan  disampaikan dengan hormat kepada Yth :
1.   Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara di Banda Aceh;
2.   Gubernur Aceh di Banda Aceh;
3.   Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah di Takengon;
4.   Inspektur Kabupaten Aceh Tengah di Takengon.<p>&nbsp;</p>JADWAL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENGADAAN (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMKAB ACEH TENGAH FORMASI UMUM TAHUN 2021
Rabu, 08 September 2021 Oleh SujatmokoBagikan:   
PENGUMUMAN
BUPATI  ACEH TENGAH
 
P E N G U M U M A N
NOMOR : 800/135/BKPSDM-AT/2021

TENTANG

JADWAL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENGADAAN CALON PEGAWAI

NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH FORMASI UMUM TAHUN 2021

 

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional XIII BKN                                            Nomor : 197/KP.03.01/SD/KR.XIII/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 Wilayah Kerja Kanreg XIII BKN, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1.     Pelaksanaan CAT Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dijadwalkan pada bulan September 2021, berlokasi di Aula Universitas Gajah Putih Jalan Simpang Kelaping-Lukup Badak Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

2.     Selama pelaksanaan SKD seluruh peserta diwajibkan untuk mengikuti tata tertib sebagai berikut :

a.     Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b.     Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;

c.      Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

d.     Peserta memakai pakaian kemeja warna putih dan celana panjang/rok warna hitam serta bersepatu (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;

e.      Peserta wajib memakai masker medis 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

f.       Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes dimulai sesuai dengan sesi yang telah ditentukan;

g.     Peserta wajib membawa :

-     Asli E-KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

-     Alat tulis berupa pensil kayu;

-     Asli kartu ujian terbaru (bertuliskan lokasi ujian : Aula Universitas Gajah Putih) yang dicetak dari akun masing-masing peserta;

-     Asli formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dari website sscasn.bkn.go.id yang telah diisi dan ditandatangani dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian; dan

-     Asli surat hasil pemeriksaan Swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti ujian.

h.     Peserta dilarang membawa atau memakai perhiasan, aksesories, senjata api/tajam dan sejenisnya. Peserta juga dilarang membawa  makanan, minuman, ke dalam ruang ujian. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang milik peserta seleksi;

i.       Bagi peserta yang berbuat curang dan menggunakan orang pengganti (joki), maka kedua-duanya akan diserahkan ke pihak yang berwajib, dinyatakan gugur dan tidak lulus ujian.

j.       Apabila ada keluarga/teman yang datang bersama peserta seleksi hanya diperbolehkan mengantar sampai di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu, berkumpul, dan/atau menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi seleksi;

k.     Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

l.       Peserta melaksanakan registrasi sebelum tes dimulai;

m.   Peserta mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;

n.     Peserta menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

o.     Peserta dengan hasil pengukuran suhu di atas ≥ 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah;

p.     Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

q.     Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan ujian yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS;

r.      Peserta dengan hasil swab test positif covid-19, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti ujian melalui penjadwalan ulang dengan melaporkan hasil swab test rapid test PCR/rapid test antigen kepada panitia seleksi penerimaan CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah formasi umum tahun 2021 melalui whatsapp only ke nomor hp 0823-6700-2726 dengan format : NAMA _ JABATAN YANG DILAMAR _ LOKASI PENEMPATAN _ TANGGAL KONFIRMASI POSITIF beserta foto surat keterangan hasil laboratorium yang menyatakan positif covid-19. Selanjutnya panitia akan melakukan penjadwalan ulang ujian. Apabila peserta tersebut tidak dapat mengikuti ujian yang telah dijadwalkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS;

3.     Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

4.     Seluruh tahapan pelaksanaan SKD ini tidak dipungut biaya; dan

5.     Jadwal ujian SKD dapat dilihat dan diunduh melalui menu terlampir.

 

Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 
Takengon,       September 2021

BUPATI ACEH TENGAH,

DTO

Drs. SHABELA ABUBAKAR

Tembusan  disampaikan dengan hormat kepada Yth :

1.   Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara di Banda Aceh;
2.   Gubernur Aceh di Banda Aceh;
3.   Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah di Takengon;
4.   Inspektur Kabupaten Aceh Tengah di Takengon.





Source : Bkpmsd Kabupaten Aceh Tengah