Ketentuan dan Jadwal Ujian Kompetensi PPPK Non-Guru dan SKD CPNS 2021 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir


Berikut disampaikan pengumuman Jadwal sesi peserta SKD CPNS dan sesi peserta Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Instansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2021.

Kembali diingatkan, Berdasarkan  rekomendasi  Ketua  Satgas  Covid-19,  pelaksanaan  seleksi  Calon Aparatur  Sipil  Negara  (CASN)  Tahun  2021  wajib  dilaksanakan  dengan  protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang  kegiatan  maksimal  diisi  30  (tiga  puluh)  persen  dari  kapasitas  normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Khusus  bagi  peserta  seleksi  CASN  Tahun  2021  di  Jawa,  Madura,  dan  Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Peserta  seleksi  CASN  wajib  mengisi  formulir  Deklarasi  Sehat  yang  terdapat  di website  sscasn.bkn.go.id  dalam  kurun  waktu  14  (empat  belas)  hari  sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah  diisi  wajib  dibawa  pada  saat  pelaksanaan  seleksi  dan  ditunjukkan  kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Peserta  seleksi  CASN  wajib  melakukan  Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen sebelum melaksanakan ujian CAT. Apapun hasil dari PCR/Swab Antigen tersebut,  Peserta yang namanya tercantum pada pengumuman ini berhak melaksanakan Ujian Kompetensi tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur, salah satunya antara lain:

1. Untuk Peserta dengan hasil Negatif/Non-Reaktif;

  • -Peserta harus mengikuti pelaksanaan test CAT sesuai jadwal sesi yang telah ditentukan.
  • -Menyerahkan surat hasil PCR/Swab Antigen (asli) tersebut kepada Panitia Pelaksana di Lokasi Ujian.

2. Untuk Peserta dengan hasil Positif/Reaktif atau Peserta yang sedang terkena Covid (positif);

  • -Peserta wajib memberikan informasi secepatnya dan selengkapnya kepada Panitia Seleksi
  • -Laporan akan diterima Panitia Seleksi selambatnya 1 (satu) Hari sebelum jadwal ujian peserta tersebut
  • -Laporan disampaikan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter atau Hasil PCR/Swab antigen ke nomor Telepon 085269555570
  • -Peserta yang melapor dan diterima Panitia Seleksi akan dijadwalkan ulang seleksinya.

  • -Jika peserta tidak memberikan informasi kepada Panitia Seleksi, maka dianggap Mengundurkan Diri dan Gugur.

  • Panitia pada saat Ujian Seleksi Kompetensi tidak menerima titipan barang dari peserta dalam bentuk apapun
    Kelalaian Peserta dalam membaca dan atau memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.

    Pengumuman selengkapnya dan Jadwal Sesi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dapat dilihat/unduh >>DISINI<<
    Pengumuman selengkapnya dan Jadwal Sesi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dapat dilihat/unduh >>DISINI<<