JADWAL PELAKSANAAN SKD CPNS Kementerian PPA Tahun 2021

 

 PENGUMUMAN

NOMOR 23 /SETMEN/KP.02.01/8/2021

 TENTANG

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR

PADA PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

TAHUN ANGGARAN 2021

                                                    

Berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 hal: Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19,  dan merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021 Nomor 21/Setmen/KP.02.01/8/2021 tanggal 15 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
  2. Detil nama peserta, jadwal, lokasi dan sesi ujian terdapat pada lampiran sebagai berikut:
    1. Lampiran I : Lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS
    2. Lampiran II : nama peserta, lokasi, sesi dan ruang pada tiap lokasi SKD CPNS
  1. Ketentuan bagi peserta sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS adalah sebagai berikut:
    1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
    2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah ke tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
    3. Khusus peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama,
    4. Wajib menginstall aplikasi peduli lindungi https://pedulilindungi.id/
    5. Peserta seleksi melakukan swab test RT PCR kurun waktu paling lama 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu paling lama 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021.
    6. Peserta seleksi wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
  1. Bagi peserta seleksi yang sedang hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 sebelum 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid yang tidak bisa divaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta seleksi tidak dapat divaksin.
  1. Jika terdapat peserta seleksi yang kedapatan membawa hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen palsu, dan sertifikat vaksin palsu, dianggap gugur dalam seleksi.
  2. Ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian SKD CPNS adalah sebagai berikut:
    1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
    2. Peserta membawa alat tulis pribadi yaitu pensil kayu bukan pensil mekanik.
    3. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, dan sepatu tertutup warna hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). Bagi peserta perempuan yang berjilbab, menggunakan kerudung warna hitam polos.
    4. Peserta seleksi wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
    5. Peserta seleksi tetap menjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter dengan orang lain.
    6. Peserta seleksi mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan
    7. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
    8. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya ≥ 37,3ºC dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
    9. Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3ºC langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan.
    10. Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
    11. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
    12. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
    13. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter.
    14. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter.
    15. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
    16. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
    17. Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.
    18. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.
    19. Peserta seleksi membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
      1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
      2. KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
      3. Hasil swab test RT PCR kurun waktu paling lama 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu paling lama 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
      4. Sertifikat vaksin sekurang - kurangnya dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang sedang hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 sebelum 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin
      5. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website sscasn.bkn.go.id dan telah diisi
  • Bagi peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3ºC sebagaimana pada huruf i berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.
    2. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
    3. Apabila peserta seleksi sebagaimana pada huruf t.2) tidak dapat mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

7. Ketentuan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah sebagai berikut:

  1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada panitia melalui Whatssapp 081284833170 disertai bukti rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang paling lambat H-1 sebelum ujian seleksi.
  2. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
  1. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
    1. buku atau catatan lainnya
    2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
    3. senjata api/tajam atau sejenisnya.
  1. Peserta dilarang:
    1. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    2. bertanya /berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    3. menerima /memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    4. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    5. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
    6. merokok dalam ruangan seleksi.
  1. Sanksi:
    1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
    2. Peserta yang tidak membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
    3. Peserta yang tidak menggunakan pakaian dan masker sesuai dengan ketentuan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
    4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan angka 9 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi
  1. Lain-lain:
    1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
    2. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi
    3. Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh panitia selama seleksi, panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi.
    4. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti SKD menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
    5. Kelulusan pserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
    6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
    7. Keputusan Tim Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
    8. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat melalui laman https://kemenpppa.go.id

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

 

 

Jakarta,  31 Agustus 2021

Sekretaris Kementerian

Selaku

Ketua Panitia Seleksi CPNS

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021

Pribudiarta Nur Sitepu

 

Silahkan download informasi pengumuman ini selengkapnya :

  1. PENGUMUMAN NO 23 TAHUN 2021 TENTANG JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASARPADA PELAKSANAAN SELEKSI CPNS DILINGKUNGAN KEMENPPPA 2021