IPK BAGI PPPK NON GURU DITURUNKAN JADI 2.50

Semarang (23/07) Mempertimbangkan jumlah pelamar pada tahapan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Non Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 sampai dengan hari ini, kami sampaikan informasi penyesuaian ambang batas minimal indeks prestasi kumulatif pada pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 .

Menyesuaikan pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 800/0393 tanggal 5 Juli 2021 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Non Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 pada romawi IV nomor 1 huruf f yang berbunyi “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00), dan khusus bagi pelamar dengan persyaratan jabatan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah Strata Satu (S-1) dan Ijazah Profesi“ menjadi “Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00), dan khusus bagi pelamar dengan persyaratan jabatan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 2,50 pada masing-masing Ijazah Strata Satu (S-1) dan Ijazah Profesi “; 

PENGUMUMAN (DOWNLOAD)