Insentif Guru PNS, Non-PNS, dan Sertifikasi Guru SMA, SMK, dan SLB Se-Aceh Cair

Selain itu, insentif untuk untuk 12.587 guru PNS, kepala sekolah dan pengawas sekolah periode Januari – Maret 2021 senilai Rp 19,008 miliar.

Horee, Insentif Guru PNS, Non-PNS, dan Sertifikasi Guru SMA, SMK, dan SLB Se-Aceh Cair

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM 

Selain itu, insentif untuk untuk 12.587 guru PNS, kepala sekolah dan pengawas sekolah  periode Januari – Maret 2021 senilai Rp 19,008 miliar.

Sebanyak 9.764 guru honor atau non-PNS di SMA, SMK, dan SLB bersama tenaga pendidik atau administrasi sudah dibayar untuk periode Januari - Maret 2021 senilai Rp 43,915 miliar. 

Selain itu, insentif untuk untuk 12.587 guru PNS, kepala sekolah dan pengawas sekolah  periode Januari – Maret 2021 senilai Rp 19,008 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM, Minggu (25/4/2021). 

Al-Hudri yang didampingi Muksal, mengatakan pada bulan April ini, Disdik Aceh juga sudah menyalurkan dana sertifikasi guru yang tertunda satu bulan pada tahun 2020 lalu senilai Rp 35,149 miliar untuk 7.587 orang.

Didampingi Plt Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksal, Alhudri, mengatakan April ini, Disdik Aceh, juga sudah menyalur sertifikasi guru tertunda satu bulan pada tahun 2020 lalu Rp 35,149 miliar untuk 7.587 orang.

Muksal mengatakan dana sertifikasi guru untuk bulan  Desember tahun lalu, kata Muksal, baru dibayar pada bulan April ini, disebabkan pada tahun lalu ada program recofusing APBN di semua kementerian dan kelembagaan negara.

Termasuk Kemendikbud untuk pemenuhan kebutuhan anggaran penanggulangan pencegahan Covid-19 secara nasional.

Untuk pembayaran dana sertifikasi guru triwulan I tahun 2021 (Januari – Maret), kata Muksal, senilai Rp 61, 011 miliar untuk 5.172 orang guru, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pemberkasan dokumen keuangannya.

“Insya Allah, sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijjriah, 13 – 14 Mei mendatang, dana sertifikasi guru triwulan I, akan masuk ke rekening masing-masing guru,” ujar Muksal.

Muksal mengingatkan guru yang sudah bersertifikasi, setelah ia menerima dana sertifikasi triwulan I, jangan lupa menyisihkan 30 persen untuk dimanfaatkan pengembangannya secara mandiri.

Artinya jangan semuanya untuk konsumtif.

"Tapi gunakan sebesar 30 persen untuk peningkatan pengetahuan mengajar dan menambah ilmunya dengan mengikuti berbagai pelatihan atau lainnya untuk menambah pengetahuan. 

Bisa juga digunakan untuk membeli peralatan mengajar yang lebih bagus, supaya dalam mengajar, bisa lebih efektif dan efisien.

Kemudian mudah dipahami siswanya ikut termotivasi untuk melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan para guru penerima dana sertifikasi," ujarnya. 

Pembayaran dana sertifikasi guru itu, kata Muksal, dilakukan tiga bulan sekali, sehingga jumlahnya menjadi lebih banyak.  

Sumber penerimaan guru SMA, SMK dan SLB yang berstatus PNS saat ini, kata Muksal, cukup lumayan.

Pertama ada gaji guru, kemudian guru PNS yang sudah bersertifikasi, diberikan tunjangan dana sertifikasi senilai gaji pokoknya. Kalau ada gaji pokoknya Rp 4 juta dana sertifikasinya dibayar sekitar Rp 4 juta/bulan/orang.

Selain itu, kata Muksal, guru PNS SMA, SMK dan SLB, yang berada dibawah binaan Disdik Aceh/Pemerintah Aceh, masih menerima dana insentif senilai Rp 500.000/bulan untuk guru biasa.

Kemudian kepala sekolah menerima Rp 550.000/bulan dan penagawas menerima Rp 600.000/bulan.

Dana insentif guru PNS itu dalam setahun, dibayar 12 kali, pada tahun ini sudah dibayar untuk tiga bulan yaitu Januari – Maret dan bulan April akan dibayar kembali, sampai bulan Desember, setiap bulannya.

Begitu juga untuk guru SMA, SMK dan SLB non PNS. Selain akan menerima honor guru non PNS nya sesuai kulaifikasinya.

"Yang sudah bersertifikasi akan dapat dana tunjangan sertifikasinya sesuai penerbitan SK dari Kemendikbud, karena dana sertifikasi guru itu bersumber dari sumber dana APBN," kata Muksal. 

Dalam penyaluran semua jenis dana kesejahteraan guru tersebut, kata Muksal, mulai dari gaji, tunjangan sertifikasi, insentif bagi guru PNS dan honor mengajar bagi guru non PNS, tidak ada pemotongan.

Pasalnya uangnya dikirim melalui sistem CMS, yaitu cas manajemen sistem melalui transfer rekening bank oleh masing-masing nomor rekening guru PNS maupun guru non PNS yang ada di bank.

Jika ada pemotongan setelah seorang guru menerima semua jenis dana kesejahteraannya,  tegas Muksal, itu menjadi tanggungjawab masing-masing guru, kenapa diberikan.

“Alasannya aturan pemotongan itu tidak ada, baik dari Kemendikbud, maupun Disdik Aceh,” ujar Muksal.

Muksal mengatakan menjelang meugang puasa dan dalam bulan ramadhan tahun ini, di Aceh, tidak ada keributan soal pembayaran honor guru non PNS dan pembayaran dana insentif guru PNS dan lainnya. 

Disebabkan pada minggu pertama dan kedua bulan April ini, perintah Gubernur, Sekda dan Kadisdik Aceh, semua jenis dana kesejahteraan guru, yang dananya sudah tersedia di kas daerah, segera proses dan bayar sesuai prosedur dan periodesasinya.

Disdik Aceh, terus akan memproses penyaluran dana kesejahteraan guru itu, secepat mungkin.

“Setelah semua pemberkasan dokumennya lengkap, kita langsung bayar dan transfer ke reking masing-masing guru di bank,” ujar Muksal. (*)Aceh Tribun