Jawaban Badan Kepegawaian Terkait Formasi Guru

Menjawab pertanyaan Formasi Guru.
Mungkin benar, ada beberapa data guru yg nilainya tinggi (paling tinggi malah).
Tapi statusnya R5.
Hal ini karena aturan yg ditetapkan berdasarkan Kepmenpan 348/2024.
Disana ditegaskan bahwa penentuan kelulusan dilakukan berurutan sbb :
Pelamar Prioritas 
Eks THK-2 
Non-ASN Database 
Non-ASN 2 Tahun 
Lulusan PPG
Lengkapnya coba dibaca Kepmenpan 348/2024 
Pada diktum Kedua Puluh Sembilan dan Ketiga Puluh. 
Artinya, sepanjang masih ada Eks-THK2, atau Non-ASN Database, dst, maka setinggi apapun nilai ybs, tetap dalam penentuan kelulusan setelah kategori2 lain. 
Misal formasi ada 10. 
Peserta Eks THK-2 0 
Peserta Non-ASN Database 5 
Non-ASN 2 Tahun 10
Maka, setinggi apapun nilai ybs, tetap pada penentuan kelulusan dimulai dari R3 dan R4