Menjawab pertanyaan Formasi Guru.
Mungkin benar, ada beberapa data guru yg nilainya tinggi (paling tinggi malah).
Tapi statusnya R5.
Hal ini karena aturan yg ditetapkan berdasarkan Kepmenpan 348/2024.
Disana ditegaskan bahwa penentuan kelulusan dilakukan berurutan sbb :
Pelamar Prioritas
Eks THK-2
Non-ASN Database
Non-ASN 2 Tahun
Lulusan PPG
Lengkapnya coba dibaca Kepmenpan 348/2024
Pada diktum Kedua Puluh Sembilan dan Ketiga Puluh.
Artinya, sepanjang masih ada Eks-THK2, atau Non-ASN Database, dst, maka setinggi apapun nilai ybs, tetap dalam penentuan kelulusan setelah kategori2 lain.
Misal formasi ada 10.
Peserta Eks THK-2 0
Peserta Non-ASN Database 5
Non-ASN 2 Tahun 10
Maka, setinggi apapun nilai ybs, tetap pada penentuan kelulusan dimulai dari R3 dan R4