Kelompok Yangga Empat ini ditujukan kepada pekerja dan para guru honorer,
yaitu Pemberian Bantuan Subsidi Upah PSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan nanti kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu Bantuan Subsidi Upah sebesar 300 ribu rupiah
per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli.
Jadi 2 bulan 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini.
Selain itu, selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta rupiah,
yaitu 17,3 juta pekerja tersebut, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer,
baik itu 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Dick Dasmen, maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama.
Guru honorer ini juga akan mendapatkan 300 ribu per bulan untuk 2 bulan, yaitu 600 ribu.
Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini, juga akan diberikan perpanjangan, diskon 50% untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padakarya.
Ini tujuannya adalah untuk kepada para pekerja di industri padakarya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan bersaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan
kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persen saja.
Ini tentu anggarannya berasal dari non-APBN.
Sementara untuk subsidi upah dan untuk guru honorer akan disediakan anggaran dari APBN sebesar 10,72 triliun rupiah.
Itu adalah kelompok stimulus paket yang keempat dan yang kelima yang menyangkut diskon iuran jaminan kehilangan kerja.
Kami melihat dari 17,3 juta ini, per sektor tentu akan terkena pada sektor -sektor formal dan terutama pada pekerja yang upahnya di bawah 3,5 juta rupiah.
@updatecpns.com Bantuan Subsidi Upah BSU Untuk Honorer Dari Pemerintah
♬