Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Kabupaten Aceh Timur 2024

 


Pengumuman Hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS Pemkab Aceh Timur Tahun 2024 
PENGUMUMAN
Nomor : 810/7031/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN PESERTA YANG BERHAK
MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
FORMASI TAHUN 2024

Pengumuman selengkapnya dapat didownload DISINI 

LAMPIRAN PENGUMUMAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CPNS

Lampiran Hasil SKD CPNS dapat didownload DISINI
 Source : bkpsdm.acehtimurkab.go.id
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KOMPLEK PUSAT PEMERINTAHAN
JALAN  BANDA ACEH – MEDAN KM. 370 GEDUNG NO.12  IDI
KODE POS 24454 TELEPON (0646)21115, email : bkpsdm.acehtimur@gmail.com
PENGUMUMAN
Nomor : 810/7031/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR FORMASI TAHUN 2024
Berkenaan dengan telah selesainya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 dan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8827/B- KS.04.02/SD/K/2024 Tanggal 12 November 2024 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, berdasarkan hal tersebut kami sampaikan sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 yang telah dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober s.d 10 November 2024 pada beberapa titik lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 2811 (dua ribu delapan ratus sebelas) orang dan yang tidak hadir sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) orang, diperoleh hasil sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam hasil SKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. Kode P/L : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024 dan Berhak Mengikuti SKB;
b. Kode P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
c. Kode TL : Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024;
d. Kode TH : Peserta Tidak Hadir;
e. Kode TMS : Peserta Tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi;
f. Kode DIS : Peserta Diskualifikasi saat Pelaksanaan CAT.
3. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah peserta dengan kode P/L sebagaimana dimaksud pada poin 2;
4. Peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 sebagaimana
dimaksud pada poin 3, WAJIB memilih kembali lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 23 s.d 25 November 2024 melalui akun masing-masing peserta melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; 
5. Pelaksanaan SKB pada Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggunakan CAT BKN yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan;
6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan pada pengumuman selanjutnya terkait jadwal, lokasi dan sesi ujian, bagi peserta harap selalu memantau secara rutin/periodik pada web http://bkpsdm.acehtimurkab.go.id.
7. Informasi lebih lanjut mengenai proses Penerimaan CPNS serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 dapat dilihat di website http://bkpsdm.acehtimurkab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id harap pelamar selalu mengakses halaman website tersebut secara rutin/periodik.
8. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri.
9. Dalam  seluruh  tahapan  pelaksanaan  seleksi  CPNS  Pemerintah  Kabupaten  Aceh  Timur Formasi Tahun 2024 tidak dipungut biaya.
10. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKPSDM atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan. Kemudian, kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun, kepada yang menjanjikan kelulusan akan dipidana jika terbukti bersalah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
11.  Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Formasi Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
12.Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui
Idi, 
18  November 2024 H
15 Jumadil Awal 1446 M