KETENTUAN DAN SYARAT BAGI PELAMAR YANG AKAN MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK TAHAP I KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2024


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jalan Yos Sudarso No. 06 Takengon Kode Pos. 24512 Telp. (0643) 21317 Email:  bkpsdm@acehtengahkab.go.id,   Website:www.bkpsdm.acehtengahkab.go.id
PEMBERITAHUAN
NOMOR: 810/ 1l9S.\t/BKPSDM/2024
TENTANG
KETENTUAN DAN SYARAT BAGI PELAMAR YANG AKAN MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI  CALON PEGAWAI PEMERINTAH  DENGAN PERJANJIAN
KERJA (PPPK) TAHAP I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH  KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2024
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10331/B­ KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dijadwalkan  pada tanggal  10 Desember s.d. 13 Desember  2024.
2. Selama pelaksanaan seleksi seluruh peserta diwajibkan untuk mengikuti tata tertib sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta didalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lainnya ;
c. Peserta didalam ruang seleksi dilarang membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam  tangan, senjata apijtajam atau sejenisnya;
d. Petugas akan melakukan body checking sebelum memasuki ruang steril ujian;
e. Peserta seleksi CPPPK wajib membawa:
E-KTP elektronik asli atau dokumen identitas diri lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
- Asli kartu ujian terbaru yang dicetak dari akun masing-masing peserta
f. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
g.Pemberian  PIN  registrasi  ditutup  15 (lima belas)  menit  sebelum jadwal  seleksidimulai;
h Peserta memakai pakaian kemeja warna putih dan celana panjang/ rok warna hitam serta bersepatu hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal).  Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
1. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu peserta;
J. Peserta  dilarang  membawa  atau  memakai   perhiasan,   aksesories,   senjata api/ tajam dan sejenisnya. Peserta juga dilarang membawa makanan, dan minuman ke dalam ruang ujian. Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang milik peserta seleksi;
k. Bagi peserta yang berbuat curang dan menggunakan orang pengganti Uoki), maka kedua-duanya akan diserahkan ke pihak yang berwajib, dinyatakan gugur dan tidak lulus ujian;
1. Apabila ada keluarga/ ternan yang datang bersama  peserta seleksi hanya diperbolehkan mengantar sampai di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu, berkumpul, dan/ atau menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi seleksi;
m. Peserta melaksanakan registrasi sebelum tes dimulai;
n. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
o. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan ujian yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS;
3. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
4. Seluruh tahapan  pelaksanaan  seleksi kompetensi  PPPK  ini tidak  dipungut  biaya;dan
5. Jadwal  seleksi kompetensi  PPPK  dapat  dilihat pada  kartu  ujian  masing-masing peserta.
Demikian  diberitahukan  untuk menjadi  perhatian  dan pedoman  dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
JAMALUDDIN, SE, MM
Pembina Utama Muda NIP. 19650903 199301 1 001