Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun 2024

  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalm Pangakalan Data BKN Kemenag RI TA 2024

post-title

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yg terdaftar dalm Pangakalan Data BKN Kemenag RI TA 2024

File
Download Pengumuman-Hasil-seleksi-administrasi-pengadaan-pppk-bagi-eks-tenaga-honorer-kategori-ii-tenaga-non-asn-yg-terdaftar-dalm-pangakalan-data-bkn-kemenag-ri-ta-2024
Source : kemenag.go.id
KEMENTERIAN AGAMA  REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 - 4 Jakarta Telepon   3811244,3811642,3811654,3811658,3811779,3812216
Faksimili : (021) 3503466 Website :www .kemenag.go.id
PENGUMUMAN
Nomor: P-4078/SJ/8.11.1 /KP.00.1/11/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORIII (EKS THK-11) DAN
TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR  DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-3743/SJ/ B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-11) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan  sebagai  berikut: 
1. Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 yang: 
a. Nomor registrasi dan nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar yang Memenuhi Syarat dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan dapat mengecek di akun SSCASN masing - masing; dan
b. Nomor registrasi dan nama yang tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini adalah pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi administrasi dan dapat mengecek di akun SSCASN masing - masing.
2. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah pada tanggal 12 s.d. 14 November 2024 melalui akun SSCASN masing- masing pada Iaman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah,  dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;
4. Panitia Seleksi PPPK dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional;
5. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi;
6. Seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT};
7. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui Iaman https://sscasn.bkn.go.id  setelah hasil sanggah diumumkan;
8. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada Iaman https://kemenag.go.id;
9. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024;
10. Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPKIPPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPKIPPPK;
11. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap  akhir  seleksi  dan/atau  sudah mendapatkan Nomor lnduk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada  yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan; dan
13. Keputusan  Panitia  Seleksi  PPPK  Kementerian  Agama  Tahun  Anggaran  2024  bersifat
MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan
14. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui :
a. Website: https://kemenag.go.id  atau https://casn.kemenag.go.id;
b. lnstagram : @kemenag_ri ;
c. X: @Kemenag_RI; dan
d. helpdesk SSCASN  : https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
Jakarta, 11 November 2024 Sekretaris Jenderal
selaku Ketua Panitia Seleksi,
Muhammad Ali Ramdhani 
Lampiran Pengumuman
Nomor : P-4078/SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024
Tanggal : 11 November 2024
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)  BAGI EKS TENAGA HONORER KATEGORI II (EKS THK-II) DAN  TENAGA NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA (DATABASE) BKN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024