MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : B/3157/M.SM.01.00/2024 12 Juli 2024
Sifat : Biasa
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Yth. Bupati Aceh Selatan
di
Tempat
Merujuk surat Bupati Aceh Selatan nomor: BKPSDM.800/338.1/2024 tanggal 29 Mei 2024 dan berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/3/M.SM.02.01/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Perpindahan Jabatan Fungsional dan Uji Kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya memberikan persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) bidang kesehatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana berikut:
2. Pengangkatan dalam JF dapat dilaksanakan apabila terdapat lowongan kebutuhan sepanjang tidak melebihi jumlah persetujuan kebutuhan sebagaimana pada angka 1 (satu).
3. Adapun lowongan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) merupakan selisih antara kebutuhan JF dengan bezetting/eksisting pegawai JF tersebut.
4. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat dilaksanakan melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi serta harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian persetujuan kebutuhan jabatan fungsional kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ditandatangani secara elektronik oleh :
A.N MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
PLH. SEKRETARIS KEMENTERIAN
Erwan Agus Purwanto
Tembusan
1. Menteri Kesehatan;
2. Kepala BKN.