Pengumuman Hasil Akhir Pra Sanggah CPNS KESDM Tahun 2023

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
JALAN MEDAN MERDEKA SELATAN NO. 18 JAKARTA 10110
TROMOL POS : 1344/JKT 10013 TELEPON : (021) 3804242 (9 SALURAN) FAKSIMILE : (021) 3507210 e-mail : setjen@esdm.go.id
 P E N G U M U M A N
 NOMOR :
HASIL AKHIR (PRA SANGGAH)
SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN
 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2023
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13269/B-SI.02.01/SD/E.II/2023.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 5 Januari 2024 hal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2023, disampaikan bahwa:
1. Hasil Akhir (Pra Sanggah) Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2023 sebagaimana terdapat pada Lampiran I dan Lampiran II dalam pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023;
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023.
2. Penetapan peserta yang dinyatakan lulus dalam Hasil Akhir (Pra Sanggah) Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023 didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; 
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
3. Peserta yang dinyatakan LULUS dalam Hasil Akhir (Pra Sanggah) Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023 adalah :
a. Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai pengumuman nomor 22.Pm/KP.03/SJP.1/2023 tanggal 
b. Peserta yang memiliki kode huruf “P/L” dan “P/L-1” pada kolom keterangan dalam Lampiran pengumuman ini.
16 September 2023 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2023;
4. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menpan RB No 651 Tahun 2023;
b. L : Lulus seleksi CPNS;
c. L-1 : Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
d. TMS1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS; 
e. Nilai Psikotes :
- Nilai 0 : Rekomendasi tidak dilanjutkan;
- Nilai 1 : Rekomendasi dilanjutkan.
5. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi dapat mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi dengan mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 13 Januari 2024 (pukul 00.01 WIB) s.d. 15 Januari 2024 (pukul 23.59 WIB) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara login ke akun masing-masing. Proses jawab sanggah akan dilakukan mulai tanggal
13 Januari 2024 (puk ul 00.01 WIB) s.d. 19 Januari 2024 (pukul 23.59 WIB)
6. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
Sanggahan yang diajukan peserta akan dilakukan verifikasi ulang dan panitia dapat menerima atau menolak sanggah. Pengumuman Hasil Akhir (Pasca Sanggah) Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023 yang bersifat final akan diumumkan pada tanggal 16 s.d. 22 Januari 2024 (sesuai dengan jadwal). Apabila terdapat perubahan jadwal, akan diumumkan melalui laman casn.esdm.go.id .
7. Untuk peserta LULUS, akan dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas usul pengangkatan CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023 yang akan diinformasikan pada pengumuman selanjutnya (Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah).
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. 
9. Agar masyarakat atau calon pelamar tidak mempercayai, apabila ada pihak - pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam penerimaan CASN dimaksud dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya.
10. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan seleksi CASN Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
11. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian ESDM bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
12. Keterlambatan dalam memperoleh pembaharuan informasi serta kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman beserta lampiran pengumuman terkait Seleksi Pengadaan CPNS KESDM menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
13. Layanan informasi melalui Instagram dan Twitter @casnkesdm, serta pesan whatsapp melalui chat pada nomor HP 081 313131 633 dan laman casn.esdm.go.id.

Jakarta,
a.n. Sekretaris Jenderal KESDM
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
Kepala Biro Sumber Daya Manusia,
Muhammad Rizwi JH.
8 Januari 2024
Ditandatangani secara elektro


Preview

Source :casn.esdm.go.id