Pengumumam KELULUSAN Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023

 


Sebagai bentuk komitmen menyelenggarakan seleksi secara berkualitas, maka pengumuman akhir kami persembahkan di hari ini. Selamat atas perjuangannya.Pengumuman

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI CPNS KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

Image
CPNS 05/01/2024 oleh Biropeg

PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI CPNS KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

Jika Anda mengalami kendala saat membuka pengumuman, silahkan UNDUH DISINI atau UNDUH DISINI atau Anda dapat Login dengan menggunakan Akun Anda untuk melihat pengumuman kelulusan.

Source : rekrutmen.kejaksaan.go.id

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN AGUNG
JL Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. (021) 7236510 www.kejaksaan.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG-1/C/Cp.2/01/2024
TENTANG
PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2023 Nomor: 13272.2/B-S1.02.01 /SD/E.11/2023.1 /B-S1.02.01 /SD/E.11/2023 Hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2023, diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI TA 2023 adalah peserta sebagaimana termuat dalam Lampiran Surat Plt. Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2023 Nomor: 13272.2/B-SI.02.01/SD/E.II/2023.1/B- S1.02.01 /SD/E.11/2023 dengan kode huruf “P/L” atau “P/L-1” pada kolom keterangannya.
2. Adapun kode lainnya sebagaimana termuat dalam Lampiran Surat Plt. Kepala BKN tersebut adalah sebagai berikut:
• Kode "P" adalah lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 651 Tahun 2023;
•  Kode "L" adalah lulus seleksi CPNS;
•  Kode "L-1" adalah lulus seleksi CPNS setelah perpindahan antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
• Kode “L-2” adalah lulus seleksi CPNS setelah perpindahan antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
•  Kode "TL" adalah tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
• Kode "TH" adalah dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang dipersyaratkan instansi ataupun PANSELNAS;
• Kode "TMS" adalah gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
•  Kode "TMS-1" adalah gugur dikarenakan tidak memenuhi salah satu syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS;
• Kode "APS" adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggah melalui sscasn.bkn.go.id, sampai dengan 3 hari setelah tanggal pengumuman ini yakni tanggal 6 s.d. 9 Januari 2024.
4. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta. Pansel CASN Kejaksaan RI, dapat menerima atau menolak sanggah. Atas hal tersebut, maka Pengumuman ini belum bersifat final dan Pengumuman Pasca Sanggah yang bersifat final akan diumumkan pada tanggal 12 Januari 2024.
5. Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir untuk segera melengkapi berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta menyampaikan kelengkapan dokumennya secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id mulai tanggal 23 Januari 2024 s.d. 21 Februari 2024, adapun kelengkapan dokumen yang harus di unggah yaitu:
• Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1000 KB).
• File Scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
• File Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
• File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi tandatangan peserta serta dibubuhi e-materai (ukuran maksimal 1000 KB); 
• File Scan Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e- materai, yang terdiri dari: (1) Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, dan (2) Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1000 KB);
• File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (ukuran maksimal 1000 KB);
• File Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Permerintah (ukuran maksimal 1000 KB);
• File Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (ukuran maksimal 1000 KB).
6.  Apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak meng-upload berkas sebagaimana angka 5 sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR atau dianggap mengundurkan diri.
7. Apabila dalam pemberkasan atau dikemudian hari setelah pengumuman ini, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta tersebut.
8. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan bentuk penipuan.
9. Peserta, keluarga peserta ataupun pihak-pihak terkait lainnya dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Panitia Seleksi Kejaksaan RI.
10. Keputusan Panita Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
11. Seluruh dokumen hasil seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 adalah milik panitia seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023 yang tidak dapat dipindahtangankan.
12. Kelalaian Peserta dalam memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab masing-masing peserta.
13. Informasi terkait seleksi CPNS Kejaksaan RI, dapat menghubungi:
• Call Center, WA atau SMS ke nomor: 0813 1110 2611 pada hari Senin s/d Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB (dengan jam istirahat pada pukul 12.00 s.d. 13.30 WIB);
•  Media Sosial Instagram dengan alamat @biropegkejaksaan;
• Pengaduan (terkait adanya kecurangan, dapat ditujukan kepada Ketua Pansel CASN Kejaksaan RI disertai dengan bukti dukung) melalui email: aduan.casn@kejaksaan.go.id.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan.
Jakarta, Januari 2024
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
Dr. BAMBAMG SUGENG RUKMONO