Pengumuman Hasil Akhir SKD dan Jadwal Pelaksanaan SKB Tambahan CPNS PPATK Tahun 2023

Pengumuman 29 Tahun 2023 Tentang Hasil Akhir SKD dan Jadwal Pelaksanaan SKB Tambahan Pengadaan CPNS PPATK Tahun Anggaran 2023

Pengumuman 29 Tahun 2023 Tentang Hasil Akhir SKD dan Jadwal Pelaksanaan SKB Tambahan Pengadaan CPNS PPATK Tahun Anggaran 2023

Lampiran I

Lampiran II

Lampiran III

Source : ppatk.go.id

PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Jl. Ir. H. Djuanda No.35, Jakarta 10120, Telepon +6221-3850455, Faksimili +6221-3856826

Email :contact-us@ppatk.go.id, Website : www.ppatk.go.id

PENGUMUMAN
NOMOR 29 TAHUN 2023
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN JADWAL
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG TAMBAHAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2023

Menindaklanjuti Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun Anggaran (T.A.) 2023 Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan mempedomani Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian 
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelamar yang tidak lulus SKD telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. 
2. Berdasarkan hasil verifikasi sanggah oleh Badan Kepegawaian Negara, terdapat 77 (tujuh puluh tujuh) pelamar mengajukan sanggah dan sanggahnya tidak dapat diterima, sehingga hasil akhir SKD CPNS sesuai dengan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS PPATK T.A. 2023 Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat 
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tahun Anggaran 2023. 
3. Pelamar yang mengajukan sanggah dapat melihat jawaban sanggah melalui akun  masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. 
4. Pelamar dengan keterangan P/L berhak me ngikuti rangkaian Seleksi Kompetensi 
Bidang (SKB) sebagai berikut:
a. SKB dengan CAT (pemilihan titik lokasi SKB CAT dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 6 s.d. 8 Desember 2023.

b. SKB Tambahan (Non CAT) yang meliputi:
1) Tes Psikologi.
2) Wawancara Tatap Muka.
5. Lokasi SKB Tambahan (Non CAT) diselenggarakan di Pusdiklat APUPPT PPATK,
Jl. Raya Tapos No.82, Cimpaeun, Kec. Tapos, Kota Depok.
6. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKB Tambahan
(Non CAT) CPNS PPATK T.A. 2023 sesuai dengan Lampiran Pengumuman ini.
7. Tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi bidang tambahan:
a. Hadir di lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal yang telah ditetapkan pada lampiran pengumuman ini. 
b. Peserta wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos), celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan berbahan jeans), sepatu tertutup, menggunakan jilbab 
berwarna hitam tanpa corak bagi peserta yang berjilbab.
c. Membawa identitas peserta ujian yang meliputi: 
i. Mencetak kembali Kartu Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; 
ii. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli; 
iii. Jika KTP asli hilang, maka wajib membawa Kartu Keluarga asli yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN; 
d. Tidak menggunakan perhiasan, jam tangan, dan aksesoris lainnya.
e. Hanya peserta dan panitia yang diperbolehkan masuk ke lokasi tes, pengantar peserta tes tidak diperkenankan untuk masuk ke lokasi tes.  
f. Peserta yang tidak hadir, terlambat hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Penerimaan CPNS PPATK.
8. Lain-Lain:
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi. 
b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda dua maupun roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi. 
c. Peserta diharapkan sudah makan terlebih dahulu sebelum ha dir di lokasi ujian.
d. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta. 
e. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS PPATK T.A. 2023 akan diumumkan secara resmi melalui situs https://www.ppatk.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut. 
f. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami peng umuman menjadi tanggung jawab peserta.
g. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS PPATK T.A. 2023 tidak dipungut biaya.
h. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai PPATK atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
i. Keputusan Panitia Seleksi CPNS PPATK T.A. 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 30 November 2023
Ketua Panitia Seleksi
Pengadaan CPNS PPATK,
Alberd T. B. Sianipar