Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

Pengumumam Hasil Seleksi PPPK Guru P1 P2 P3 dan Pelamar Umum P4 Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

images

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian sebagai berikut :

  1. Jabatan Fungsional Guru : 5155 Formasi
  2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 1146 Formasi
  3. JabatAn Fungsional Teknis Lainnya : 61 Formasi  
PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN ASN TAHUN 2022 

REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK GURU 2022

UNDUH DISINI 

NO KETERANGAN LINK TAUTAN (UNTUK MENGUNDUH)



28 HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2023 *TERBARU klik disini untuk mengunduh dokumen
29 LAMPIRAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT FORMASI TAHUN 2023 *TERBARU klik disini untuk mengunduh dokumen
Source : bkd.jabarprov.go.id
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Jalan Ternate No.2 Telepon (022) 4235026 FAX. (022) 4203960
Website : bkd.jabarprov.go.id email : bkd@jabarprov.go.id
B A N D U N G 40115
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/PENG-08/PANSELASN-JABAR/2023
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL TENAGA GURU
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
FORMASI TAHUN 2023
I. DASAR HUKUM
a) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
b) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
c) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
d) Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
e) Surat Menteri Pendayagunaan Aparatu r Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3430/M.SM.01.00/2023 Tentang Penjelasan Teknis Mekanisme Pengolahan Hasil Akhir pada Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2023.;
f) Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2023 Nomor Nomor: 13239/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
II. KETENTUAN UMUM
a) Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023, Nomor: 13239/BSI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi  Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, bersama ini disampaikan Hasil  Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023; 
b) Rincian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023 terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
c) Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional; 
d) Berdasarkan lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru terdapat kategori keterangan peserta yaitu:
P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya
P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam
P1
P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1
P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar
di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas
L : Peserta Lulus
L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas
TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas
TH : Peserta Tidak Hadir
APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
e) Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 adalah peserta dengan keterangan P/L dan P/L-2 pada kolom keterangan hasil seleksi kompetensi; 
f) Penempatan pelamar yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut merupakan data berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
g) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil seleksi kompetensi PPPK Guru dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
h) Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan kelengkapan berkas dan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 22 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024;
i) Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar dokumen persyaratan yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi peraturan / palsu, maka Panitia Seleksi Daerah dapat menggugurkan kelulusan peserta; 
j) Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023 dan https://sscasn.bkn.go.id apabila  terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir; 
k) Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta dalam membaca serta memahami informasi pelaksanaan Seleksi ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023 menjadi tanggung jawab peserta;
l) Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
m) Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; 
n) Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 membuka helpdesk atau nomor whattsapp 0821-2602-8183 (tidak menerima sms dan telepon hanya aktif melayani pada hari kerja Senin-Jum’at 08.00 -16.00 WIB); 
o) Informasi lainnya berkaitan dengan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 disampaikan melalui: 
Instagram : @bkd.jabar
Youtube Channel : BKD PROVJABAR
Website : https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023
p) Panitia tidak membuka layanan melalui telepon, whattsapp, telegram atau media lainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap hati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Bandung, 22 Desember 2023
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA SELEKSI DAERAH
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Ditandatangani secara elektronik oleh :
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT
H. SUMASNA, ST., MUM.
Pembina Utama Madya