SELEKSI PENERIMAAN PPPK KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2023

Saleum Rakan Nagan, sehubungan dengan telah dibukanya pendaftaran, perlu kami jelaskan beberapa hal mengenai kategori pelamar, 
KHUSUS, ini adalah pelamar yang berasal dari eks K-II, dan Non ASN (honorer) di instansi Pemerintah Kab. Nagan Raya, serta aktif bekerja sampai saat mendaftar. 
UMUM, ini adalah pelamar yang bekerja di Instansi Pemerintah selain Kab. Nagan Raya, atau bekerja di BUMD, BUMN Dan memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesuai jabatan yang dilamar.

 PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA

SEKRETARIAT DAERAH

Jalan Sultan Iskandar Muda Telp. (0655) 7556357 Fax. (0655) 7556371

SUKA MAKMUE

Kode Pos 23671

PENGUMUMAN

Nomor: 800./Panselda/2023

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA

TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 Hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, kami umumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendapat Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

A. FORMASI PPPK KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2023

1. Jumlah Formasi PPPK sebanyak 849 dengan rincian sebagai berikut:

a. PPPK JF Guru sebanyak 232;

b. PPPK JF Tenaga Kesehatan sebanyak 589;

c. PPPK JF Tenaga Teknis sebanyak 28;

2. Rincian Formasi Jabatan dan Unit Kerja Penempatan tersebut dalam lampiran Pengumuman ini.

B. DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Teknis;

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dimaksud.

C. PERSYARATAN PELAMARAN, KRITERIA PELAMAR dan PERSYARATAN UMUM/DOKUMEN YANG DIUNGGAH

PERSYARATAN PELAMARAN PPPK TAHUN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia Pelamar sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jenjang terampil/ahli pertama pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. batas usia sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotroprika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Nagan Raya;

11. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

12. Pelamar dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dalam 1 (satu) file format pdf; dan

b. Video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar dan mengirimkan file video tersebut melalui email bkpsdm.nara@gmail.com (ukuran masimal video 20 mb) serta mencantumkan tautan (link) video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id

KRITERIA PELAMAR DAN PERSYARATAN UMUM/DOKUMEN YANG DIUNGGAH SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU

1. Kriteria Pelamar PPPK JF Guru:

a. Pelamar Kebutuhan Khusus meliputi:

1) Pelamar Prioritas, yaitu pelamar rioritas merupakan peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu pelemar eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara.

3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Sekolah Negeri, yaitu Guru non ASN di sekolah Negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

b. Pelamar Kebutuhan Umum meliputi:

1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

c. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan akademik Sarjana (S-l)/Diploma IV dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

d. Pelamar mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;

e. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas hanya dapat melamar pada kebutuhan PPPK JF Guru yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;

f. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar;

g. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dialamar;

h. Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batasdan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar, penetapan nilai ambang batas yaitu:

• Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tehun 2023;

• 117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural; dan

• 24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

i. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapatkan nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

2. Persyaratan Umum/Dokumen yang diunggah (PPPK JF Guru)

Setiap pelamar PPPK wajib melampirkan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan dan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

a. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai 10.000 (format terlampir);

b. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai tempel 10.000, dengan ketentuan surat lamaran ditujukan kepada Ibu Pj. Bupati Nagan Raya di Suka Makmue, diketik Komputer.

c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

d. Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemdikbud.

Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;

e. Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan.

f. Scan Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki;

g. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200kb. 

KRITERIA PELAMAR DAN PERSYARATAN UMUM/DOKUMEN YANG DIUNGGAH SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

1. Kriteria Pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan:

a. Pelamar Kebutuhan Khusus meliputi:

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah Kabupaten Nagan Raya saat mendaftar;dan

2) Tenaga Non ASN yang melamar pada instansi pemerintah Kabupaten Nagan Raya saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus dan masih aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

b. Pelamar Kebutuhan Umum.

c. Setiap pelamar (Eks K-II, Non ASN dan Umum) wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

d. Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

e. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dialamar;

f. Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batasdan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar, penetapan nilai ambang batas yaitu:

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023;

117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural; dan

24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

2. Persyaratan Umum/Dokumen yang diunggah (PPPK JF Tenaga Kesehatan)

Setiap pelamar PPPK wajib melampirkan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan dan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

a. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai 10.000 (format terlampir);

b. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai 10.000, dengan ketentuan surat lamaran ditujukan kepada Ibu Pj. Bupati Nagan Raya di Suka Makmue, diketik Komputer.

c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

d. Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemdikbud.

Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;

e. Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan,

f. Scan Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Intership bagi jabatan fungsional yang mempersyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;

g. Scan Asli Surat pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, serta melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Non ASN/Pegawai Tahun 2021,2022 dan 2023 yang diunggah dalam 1 (satu) file PDF;

h. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus wajib mengunggah Scan Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah kabupaten Nagan Raya yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

i. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200kb. 

KRITERIA PELAMAR DAN PERSYARATAN UMUM/DOKUMEN YANG DIUNGGAH SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA TEKNIS

1. Kriteria Pelamar PPPK JF Tenaga Teknis.

a. Pelamar Kebutuhan Khusus meliputi:

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah Kabupaten Nagan Raya;

2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN), yaitu Non ASN yang melamar pada instansi pemerintah Kabupaten Nagan Raya saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

b. Pelamar Kebutuhan Umum.

c. Setiap pelamar (Eks K-II, Non ASN dan Umum) wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

d. Pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan bekerja yang ditandatangani oelh pimpinan unit kerja;

e. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dialamar;

f. Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batasdan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar, penetapan nilai ambang batas yaitu:

Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi teknis dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023;

117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural; dan

24 (dua puluh empat) untuk wawancara.

2. Persyaratan Umum/Dokumen yang diunggah (PPPK JF Teknis)

Setiap pelamar PPPK wajib melampirkan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan dan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

a. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai 10.000 (format terlampir);

b. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai 10.000, dengan ketentuan surat lamaran ditujukan kepada Ibu Pj. Bupati Nagan Raya di Suka Makmue, diketik Komputer.

c. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

d. Scan ijazah asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemdikbud.

Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

e. Scan Transkrip Nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan.

f. Scan Sertifikat Kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis (wajib bagi jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi);

g. Scan Asli Surat pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, serta melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Non ASN/Pegawai Tahun 2021, 2022 dan 2023 yangdiunggah dalam 1 (satu) file PDF;

h. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus wajib mengunggah Scan Asli Surat Keterangan Aktif Bekerja saat mendaftar pada unit kerja di lingkungan Pemerintah kabupaten Nagan Raya yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

i. Scan Asli Surat Keterangan Sehat yang ditandatangani oleh dokter pemerintah (hanya untuk pelamar pada jabatan Pemula-Pemadam Kebakaran);

j. Scan Asli Surat Keterangan Bukan Disabilitas yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (hanya untuk pelamar pada jabatan Pemula- Pemadam Kebakaran);

k. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200kb.

D. PERSYARATAN KHUSUS/DOKUMEN YANG DIUNGGAH

Bagi Pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:

a. Scan Asli Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dalam 1 (satu) file format pdf; dan

b. Video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan sehari- hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar dan mengirimkan file video tersebut melalui email bkpsdm.nara@gmail.com (ukuran masimal video 20 mb) serta mencantumkan tautan (link) video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id

E. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara Online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

F. TAHAPAN PELAKSANAAN

Tahapan seleksi dilaksanakan sesuai tabel berikut:

No Kegiatan Jadwal

1 Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2 Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

8 Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023 

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024

16 Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024


G. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan;

2. Bagi pelamar penyandang disabilitas dilakukan verifikasi dokumen pelamaran dengan mencocokan persyaratan untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Pelamar penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kemudian dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi, jika tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar; dan

3. Kelulusan Seleksi Kompetensi CPPPK Tahun 2023 didasarkan pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

H. LAIN-LAIN

1. Untuk Lokasi dan jadwal ujian akan diberitahukan pada pengumuman berikutnya;

2. Seluruh tahapan seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2023 tidak dipungut biaya apapun;

3. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan asministrasi ternyata ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan secara otomatis peserta dianggap gugur;

4. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi melalui laman https://www.naganrayakab.go.id dan media sosial BKSPDM Kab. Nagan Raya, apabila sewaktu-waktu terdapat perubahan informasi maka ikuti informasi yang terakhir.

5. Keputusan Panitia Penerimaan PPPK Tahun 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

Demikian Pengumuman ini kami keluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Suka Makmue,  September 2023 

Lampiran Pengumuman

Nomor : 800.1.2.2/ 872 /Panselda/2023 Tanggal: 18 September 2023

RINCIAN JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH KEBUTUHAN DAN PENEMPATAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023