Pengumuman Seleksi Calon PPPK Kabupaten Magelang Tahun 2023

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 810/3505/22/2023

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN ANGGARAN 2023 

Berkenaan dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan  kesempatan  kepada  Warga  Negara  Indonesia  untuk  bergabung  sebagai Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       ALOKASI KEBUTUHAN.

Alokasi kebutuhan PPPK  Pemerintah Kabupaten Magelang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Republik  Indonesia  Nomor  546  Tahun  2023  tentang  Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebanyak 433 formasi, dengan perincian:

a.

Jabatan fungsional tenaga guru

:

129

b.

Jabatan fungsional tenaga kesehatan

:

160

c.

Jabatan fungsional tenaga teknis

:

144

dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini.

2.       JENIS ALOKASI KEBUTUHAN

a.      Jenis alokasi kebutuhan untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1)      Kebutuhan khusus dengan kriteria sebagai berikut:

a)      Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

b)      Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang pada saat pelamaran masih aktif berkerja dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

2)      Kabutuhan umum dengan kriteria seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar

b.      Jenis alokasi kebutuhan untuk jabatan fungsional tenaga guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1)      Kebutuhan khusus dengan kriteria meliputi:

a)      Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru periode sebelumnya;

b)      eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

c)      Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memeiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

2)      Kebutuhan umum dengan kriteria meliputi:

a)      Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (data base) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b)      Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3.       TATA CARA PELAMARAN.

a.      Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan Informasi pendaftaran  penerimaan dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, dan https://bkppd.magelangkab.go.id/;

b.      Calon pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/ peringatan yang muncul pada laman pendaftaran tersebut;

c.       Calon pelamar wajib memiliki account email (surat elektronik) yang masih aktif, dan wajib mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK);

d.      Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;

e.      Apabila calon pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar;

f.        Jika calon pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada laman  https://sscasn.bkn.go.id/, maka harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar dan kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

g.      Semua dokumen yang diunggah asli, berwarna, jelas dan dapat terbaca, apabila tidak asli, tidak berwarna, tidak jelas, tidak dapat terbaca dan berkas yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat;

h.      Semua formulir pendaftaran diisi data atau informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli serta sesuai petunjuk. Apabila ternyata data yang diisikan terbukti tidak benar maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.       KETENTUAN PELAMARAN.

a.      Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan;

b.      Jika terdapat pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.       Jika terdapat pelamar yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti  ditemukan  adanya  pemalsuan  dokumen, secara otomatis dianggap gugur dan digantikan dengan pelamar peringkat terbaik berikutnya serta dapat dikenai  sanksi  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.      Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya dan sanksi lain yang ditentukan;

e.      Pelamar yang telah mendapatkan penetapan Nomor Induk apabila mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;

f.        Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apapun;

g.      Kepada masyarakat agar tidak mempercayai orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

h.      Pemerintah Kabupaten Magelang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2023;

i.         Apabila terdapat perubahan persyaratan dan ketentuan seleksi akan diumumkan lebih lanjut;

j.         Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

5.       PERSYARATAN UMUM PELAMARAN

a.      Setiap WNI dapat mendaftar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.      Berkelakuan  baik  dan  tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c.       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pegawai swasta;

d.      Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e.      Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

f.        Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g.      Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h.      Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah;

i.         Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

j.         Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k.       Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

l.         Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

m.     memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

6.       PERSYARATAN KHUSUS PELAMARAN

a.      Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga teknis berlaku ketentuan sebagai berikut:

1)      Persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan NIlai Kompetensi Dalam Pengadaan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

2)      Pelamar yang melamar pada jabatan Pemula Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran mensyaratkan persyaratan wajib tambahan yaitu:

a)      Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pusat kesehatan masyarakat instansi pemerintah;  

b)      Surat keterangan bukan penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter pusat kesehatan masyarakat instansi pemerintah.

b.      Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan berlaku ketentuan sebagai berikut:

1)      Persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melamar jabatan berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;

2)      Kebutuhan jenis jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus mengunggah STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

3)      STR yang digunakan harus yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

c.       Pelamar yang melamar pada alokasi kebutuhan pelamar umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik serta memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Direktur/Kepala Unit Kerja/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di instansi pemerintah/ perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan;

d.      Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga guru berlaku ketentuan sebagai berikut:

1)      Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tanggal 24 Mei 2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

2)      Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:

a)      Pelamar prioritas;

b)      Eks THK-II;

c)      Guru non ASN di sekolah negeri; dan

d)      Pelamar pada kebutuhan umum.

e.      Pelamar penyandang disabilitas:

1)      Alokasi kebutuhan jabatan dan lokasi penempatan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini;

2)      Penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan di luar alokasi kebutuhan jabatan tidak diberlakukan ketentuan khusus kecuali untuk jabatan Pemula Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran yang ditentukan tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;

3)      Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar dan wajib melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut:

a)      Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b)      Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

c)      Apabila tidak melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut ternyata seorang penyandang disabilitas maka dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan.

7.       PERSYARATAN UNGGAH DOKUMEN PELAMARAN

a.      Pas foto terbaru berlatar belakang merah;

b.      Scan KTP Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

c.       Scan surat pernyataan dibubuhi dengan e-materai Rp.10.000,- dan ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

d.      Scan surat lamaran asli ditujukan kepada Bupati Magelang di Kota Mungkid, dibubuhi dengan e-materai Rp.10.000,- dan ditandatangani sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

e.      Scan ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

f.        Scan transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

g.      Scan surat keterangan pengalaman kerja asli sekurang-kurangnya 2 tahun pada Instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

h.      Scan surat keterangan aktif bekerja asli saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bagi pelamar dengan jenis alokasi kebutuhan khusus;

i.         Scan asli STR (bagi jabatan yang mempersyaratkan syarat STR);

j.         Scan asli persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar berdasarkan;

k.       Scan asli surat keterangan disabilitas dan video singkat bagi pelamar penyandang disabilitas.

8.       TAHAPAN SELEKSI

Tahapan seleksi berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, dengan tahapan seleksi sebagai berikut:

a.      Seleksi administrasi;

b.      Seleksi kompetensi dan wawancara;

c.       Masa sanggah hasil seleksi;

d.      Pengolahan hasil seleksi;

e.      Pengumuman hasil seleksi;

f.        Pengangkatan;

g.      Perjanjian kerja.

9.       NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI

Nilai ambang batas seleksi kompetensi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta wajib membaca dan mempedomani aturan dan/ atau ketentuan dimaksud, adapun aturan dan/ atau ketentuan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan dimaksud akan diatur lebih lanjut.

10.   MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

a.    Masa Hubungan Perjanjian Kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai penyusunan kebutuhan ASN dan/atau sampai batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   Masa Hubungan Perjanjian Kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan berdasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, ketersediaan anggaran dan penyusunan kebutuhan ASN.

11.   PENGUNAAN MATERAI

Setiap surat lamaran, dan surat pernyataan sebagaimana yang dipersyaratkan wajib menggunakan materai elektronik atau eMaterai dan tidak diperbolehkan mengunakan materai tempel/ kertas untuk mengantisipasi penyalahgunaan pengunaan materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

12.   JADWAL SELEKSI

Jadwal seleksi bersifat tentatif masih dapat berubah sewaktu-waktu dapat disampaikan rencana jadwal sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Jadwal

1

Pengumuman Seleksi

19 September s.d. 3 Oktober 2023

2

Pendaftaran Seleksi

20 September s.d. 9 Oktober 2023

3

Seleksi Administrasi

20 September s.d. 12 Oktober 2023

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

13 s.d. 16 Oktober 2023

5

Masa Sanggah

17 s.d. 19 Oktober 2023

6

Jawab Sanggah

17 s.d. 21 Oktober 2023

7

Pengumuman Pasca Sanggah

20 s.d. 26 Oktober 2023

8

Penarikan data final

27 s.d. 29 Oktober 2023

9

Penjadwalan Seleksi Kompetensi

30 Oktober s.d. 2 November 2023

10

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi

3 s.d. 6 November 2023

11

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

8 November s.d. 2 Desember 2023

12

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

13 November s.d. 4 Desember 2023

13

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

28 November s.d. 7 Desember 2023

14

Pengumuman Kelulusan

4 s.d. 13 Desember 2023

15

Pengisian DRH NI PPPK

14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024

16

Usul Penetaoan NI PPPK

13 Januari s.d. 11 Februari 2024

 

Informasi  lebih  lanjut  mengenai pendaftaran Calon PPPK Pemerintah    Kabupaten Magelang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, https://bkppd.magelangkab.go.id/,  akun Facebook  BKPPD  Kabupaten Magelang (@bkppdmagelangkab) dan Instagram (@bkppdmagelangkab). Adapun layanan pertanyaan/aduan dapat disampaikan melalui laman https://sipgan.magelangkab.go.id/helpdesk/ dan melalui layanan Whatsapp ke Nomor +62 821-3286-5588.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum dan guna seperlunya.

 

    Diumumkan di Kota Mungkid

    pada tanggal 19 September 2023

a.n. BUPATI MAGELANG

SEKRETARIS DAERAH,

 

 

 

 

Drs. ADI WARYANTO

Pembina Utama Madya

NIP. 196603041992031007

 

UNDUHPDF PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN Source : bkppd.magelangkab.go.id