Poin Poin Penting Pendaftaran PPPK Tahun 2024
Berikut Poin2 Penting
1. Guru honorer berusia 59 tahun ke atas tidak bisa mendaftar P3K guru 2024 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
2. Pelamar P1 yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemda tidak bisa mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023.
3. Pelamar P2 (THK-II) yang tidak tersedia formasinya di Pemda tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023.
4. Pelamar P3 yang tidak tersedia formasinya di Pemda tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023.
5. THK-II yang tidak memiliki ijazah S1 tidak dapat mendaftar PPPK guru 2023 sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005.
6. P3 yang tidak memiliki ijazah S1 tidak dapat mendaftar di PPPK guru 2023.
7. Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik tidak dapat mendaftar PPPK guru 2023.
8. Tendik atau tenaga administrasi yang merangkap sebagai guru tetapi tidak terdaftar sebagai guru di Dapodik tidak bisa mendaftar PPPK.
9. Lulusan PPG prajabatan tahun 2022 yang menandatangani fakta integritas untuk mengabdi selama dua tahun mungkin tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023.
10. Lulusan PPG yang tidak terdaftar di database PPG Kemendikbudristek tidak dapat mendaftar P3K guru.
11. Pelamar umum yang formasinya telah habis untuk penempatan P1, P2, dan P3 tidak bisa mendaftar dan hanya bisa menunggu sisa formasi dari P1, P2, dan P3.