Kesiapan Pemerintah Pengisian Formasi Guru PPPK 2023

 



Informasi Berikut ini bersumber dari  hasil Rapat Kerja Antara DPR RI Dengan Kementaerian Terkati Tentang  Kesiapan Pemerintah pusat dalam mengdukung Persiapan Pengisian Formasi Formasi Guru Tahun 2023
Semoga Bermanfaat 
Terima Kasih
POINTERS SEKRETARIS JENDERAL KEMENDAGRI PADA RAPAT KERJA KOMISI X DPR RI MEMBAHAS KESIAPAN PEMERINTAH PUSAT DALAM MENDUKUNG PERSIAPAN PENGISIAN FORMASI GURU PPPK 

UNDUH DISINI

A. Dasar Hukum

1. Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja;

3. PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS;

4. Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

5. Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK;

6. Peraturan BKN No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

7. Permendagri No. 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.

8. Peraturan Dirjen GTK Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petu njuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021

9. Permenpan-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi DaerahTahun 2022.

B. Poin-poin penting dalam kebijakan yang terkait dengan PPPK

1. Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

a. Pegawai ASN terdiri atas  PNS dan PPPK.

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,  yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

a. Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3)

 Ayat (1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: (a). Jabatan Fungsional (JF); dan (b). Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

 Ayat (2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

 Ayat (3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Guru merupakan jabatan fungsional untuk menjalankan fungsi-fungsi manajemen satuan pendidikan dan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Pasal 4

Ayat (1): Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Ayat (2): Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.

3. PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 56 Tahun 2012:

Pasal 8, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sejalan dengan PP ini, Kemendagri telah menerbitkan SE No. 814.1/169/SJ, tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer (sejalan dengan Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 56 Tahun 2012) dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”;

4. Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK:

a. PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Pasal 4:

Ayat (1), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Ayat 2, Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 tunjangan keluarga;

 tunjangan pangan;

 tunjangan jabatan struktural;

 tunjangan jabatan fungsional; atau

 tunjangan lainnya.

c. Pasal 5

Ayat (2), Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

d. Pasal 7

Ayat (2), Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

5. Permendagri No. 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.

a. Pasal 2

Ayat (1), Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputib Gaji dan tunjangan.

Ayat (2), Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

b. Pasal 7

ayat (1), Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk.

c. Pasal 9

Ayat (1), Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah.

6. Permenpan-RB No. 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi DaerahTahun 2022. Latar belakang pembentukan Permenpan ini yaitu bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

C. Isu seputar pengangkatan guru PPPK

1. Rencana rekrutmen 1 juta Guru PPPK telah diluncurkan pada akhir 2020 lalu. Meskipun Kemendikbud telah melakukan sosialisasi pada 514 kabupaten/kota, namun usulan formasi dari pemerintah daerah belum memenuhi target 1 juta usulan formasi. Hal ini terkait dengan kekhawatiran pemerintah daerah mengenai pembiayaan gaji dan tunjangan meskipun telah disampaikan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK ini sepenuhnya akan ditanggung oleh Kemenkeu melalui DAU.

2. Upaya pemenuhan kebutuhan Guru ASN sepanjang 2 tahun terakhir masih belum maksimal karena Guru ASN yang telah dan akan diangkat masih kurang dari 50%, dikarenakan Pemerintah Daerah tidak mengusulkan formasi sejumlah dengan kebutuhan guru.

3. 303 (60%) Pemda tidak memiliki formasi yang cukup menampung guru lulus passing grade meskipun sisa formasi 2021 ditambah dengan usul formasi 2022.

4. Sejumlah 601.286 formasi dibutuhkan di tahun 2023 guna penuntasan kebutuhan guru ASN di sekolah Negeri. Dengan rincian: 

No.                         Rincian                                                                     Jumlah

1 Kebutuhan tahun 2022                                                                         781.844

2 Kelulusan seleksi tahun 2022                                                              250.320

Sisa kebutuhan formasi tahun 2022                                                         531.524

3 Guru ASN pensiun tahun 2024                                                             69.762

Total kebutuhan tahun 2023                                                                     601.286

5. Terdapat 3 jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022:

a. Penempatan Lulus Passing Grade Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. Peserta: Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021.

b. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. 

Peserta:

 THK - II

 Guru Honorer Negeri

 (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)

c. Seleksi Tes

Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Peserta:

 Guru Honorer Negeri (<3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

 Lulusan PPG

 Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

6. Untuk tahun 2022, pemerintah telah menetapkan 758.000 tambahan kekurangan seleksi P3K termasuk mengganti guru yang pensiun. Sebanyak 135 ribu guru yang lolos passing grade ujian P3K tidak dapat penempatan karena daerah membatasi penerimaan formasi guru PPPK;

7. Beberapa persoalan yang mengemuka terkait rektruitmen guru PPPK, antara lain:

a. jumlah guru swasta yang pindah ke sekolah negeri karena lulus PPPK;

b. lulusan PPPK berasal dari guru yang terdata dalam dapodik meskipun sudah tidak mengajar di sekolah negeri;

c. sebagian besar guru PPPK berusia di atas 30 tahun sehingga perlu diklaster berapa jumlah lulusan PPPK yang akan pensiun 10 tahun ke depan, dan apakah penempatan guru PPPK sudah tepat sesuai kebutuhan sekolah dan daerah.

D. Saran dan masukan:

1. Perlu penjelasan oleh Kementerian Keuangan kepada daerah mengenai komitmen pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang bersumber dari transfer DAU dan bersifat ontop atau tambahan atas bertambahnya jumlah pegawai guru PPPK yang akan diberikan gaji dan tunjangan pada setiap daerah. Karena beberapa daerah beranggapan bahwa DAU yang ditransfer dari pusat tidak mencukupi untuk pembayaran gaji dan tunjangan terhadap PPPK baru yang akan direkrut.

2. Terkait gaji dan tunjangan PPPK:

a. Dalam Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK, dalam Pasal 5 Ayat (2), disebutkan bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

b. Permendagri No. 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah, dalam pasal 2 Ayat (2), disebutkan bahwa Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Norma dari kedua Kebijakan diatas sudah jelas menyatakan bahwa gaji dan tunjangan PPPK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, sementara informasi dari Pemerintah pusat menyatakan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Keuangan. Norma dan komitmen kementerian keuangan terkait pembayaran gaji dan tunjangan perlu diperjelas kembali dengan pemerintah daerah.

www.updatecpns.com