Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan ASN Guru 2023


Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan ASN Guru

Alex Denni

Deputi SDM Aparatur KemenPANRB

UNDUH DISINI

PROFIL APARATUR SIPIL NEGARA KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN NON-ASN

PP 48/2005 jo. PP 43/2007

• Pendataan awal: 920.702 TH

• Diangkat PNS melalui seleksi administrasi: 860.220 THK-1

• Sudah ada larangan pengangkatan non-ASN

• Tidak memenuhi kriteria: 60.482 THK-1 PP 56/2012

• Pendataan di luar kriteria PP 48/2005, membengkak menjadi 11 kali lipat → THK 2 = 648.462

• Penyesuaian PG

• Lulus : 209.872

• Tidak lulus : 438.590

KepmenPANRB 7, 14, 23/2017

1) PTT Nakes (dr., drg., Bidan) → 39.090 formasi

2) THL-TB Penyuluh Pertanian, → 6.058 formasi

3) GGD (Guru Garis Depan) → 6.296 formasi

PermenPANRB 36/2018

• Seleksi CPNS bagi Eks THK-2

Tahun 2018 (Nakes & tendik)

• Lulus dari Eks THK-2: 6.812

• Sisa Eks THK-2 : 444.687

• PP 49/2018, terdapat larangan pengangkatan non-ASN 

SE MenPANRB No. 185 & 1511/2022

• Pendataan non-ASN

• Hasil Pendataan: 2.360.673 (data per 30 November 2022)

PP 56/2012

• Seleksi CPNS, PPPK JF Guru & JF non-Guru

• Submit seleksi: 51.492 THK-2 JF Guru

• Sisa THK-2 : 378.880 (data per 10 Sept 2022

PermenPANRB 2/2019

• Seleksi THK-2 Lulus: 35.361, Sisa: 410.010

• Seleksi PPPK bagi dosen & tenaga pendidik di PTNB:  2.854 & penyuluh pertanian THL: 11.590

PERKEMBANGAN PENDATAAN NON-ASN 

PERTIMBANGAN PENYELESAIAN TENAGA NON ASN 

MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA 

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 

PRINSIP MERITROKRASI

Setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS atau PPPK setelah memenuhi persyaratan. Penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. 

PEGAWAI NEGERI SIPIL PNS PP 11 TAHUN 2017 MANAJEMEN PNS jo. PP 17 TAHUN 2020 

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK 

Mengisi Jabatan Pemerintahan Melaksanakan Tugas Pemerintahan 

RENCANA KEBIJAKAN PEMENUHAN ASN  TAHUN 2023 – 2030P

• mencakup Tenaga Guru di Pemda, Tenaga Guru di Instansi Pusat, Tenaga Dosen 

• mencakup Tenaga Kesehatan di Pemda dan Instansi Pusat  mengacu proyeksi kebutuhan dari instansi Pembina: Kemendikbudristek dan Kemenag mengacu proyeksi kebutuhan dari instansi Pembina: Kementerian Kesehatan sesuai bidang prioritas nasional dan potensi kewilayahan

PEMENUHAN JABATAN TEKNIS SESUAI SEKTOR PRIORITAS NASIONAL 

**peningkatan nilai tambah, lapangan pekerjaan, investasi di sektor riil, dan industrialisasi

PEMENUHAN LAYANAN DASAR *RPJMN 2020-2024, Lampiran I, BAB 2 Hal. 31;

Rapat Teknis PIC Penyusunan Kebijakan COL ASN, Feb 2021 

PENETAPAN KEBUTUHAN ASN DAN KEBIJAKAN PENGADAAN 2021 

PENETAPAN KEBUTUHAN/FORMASI PPPK JF GURU TAHUN 2021 

KEBIJAKAN SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021 

PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 28 TAHUN 2021

STATISTIK PELAMAR PPPK JF GURU TAHUN 2021

STATISTIK PENDAFTARAN CASN 2021

Sumber : PPSS BKN, PDPIK BKN, Panitia Seleksi PPPK Guru Kemendikbud 

KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2022

Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK”

SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021

1/PANDEMI COVID-19 DAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI

2 BERFOKUS PADA PELAYANAN DASAR (GURU DAN TENAGA KESEHATAN)

3 KEBERPIHAKAN KEPADA EKS THK-II

4 GAJI DAN TUNJANGAN

Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas. Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang – undangan. 

KEBUTUHAN ASN NASIONAL TAHUN 2022 KEBIJAKAN SELEKSI GURU PADA TAHUN 2022

Prioritas 1 Pelamar yang telah Lulus Seleksi Tahun 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB/PG), yang terdiri dari:

1. THK-II,

2. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri,

3. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), dan

4. Guru Swasta

Prioritas 2 THK-II (pelamar tidak memenuhi NAB)

Prioritas 3

Guru Non-ASN di Sekolah Negeri terdaftar di Dapodik, masa kerja min. 3 tahun Umum Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek Pelamar Umum yang terdaftar di DAPODIK 

Seleksi Guru Tahun 2022 memprioritaskan Guru THK-II dan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri

STATISTIK PENERIMAAN SELEKSI CASN TAHUN 2022 FORMASI TENAGA GURU YANG DITETAPKAN 319.029 472 Instansi Daerah Keterisian Formasi 78.50% Tidak Terisi Terisi 68.709 250.432 80.049 88.378 

27 Instansi Pusat & 387 Instansi Daerah Pusat Daerah 8.329 Tidak Terisi Terisi

18.923 69.455 Keterisian Formasi 78.59% 110.434 54 Instansi Pusat & 305 Instansi Daerah 25.569

Pusat Daerah 84.865 51.687 58.747 Tidak Terisi Terisi Keterisian Formasi 46.80% STATISTIK DETIL PENERIMAAN SELEKSI CASN TAHUN 2022

PERMASALAHAN DAN SOLUSI PEMENUHAN PPPK GURU INSTANSI PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023-2024  

Identifikasi Permasalahan 

Belum adanya kesesuaian antara proyeksi kebutuhan Guru dalam DAPODIK, dengan perhitungan kebutuhan Pemerintah Daerah Formasi yang disiapkan Kementerian PANRB belum dapat dipenuhi secara optimal oleh Pemerintah Daerah Keterbatasan alokasi anggaran untuk pembayaran penghasilan PPPK Guru  

Solusi 

Kemendikbudristek melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah terkait dengan kesesuaian data kebutuhan guru Mendorong pemerintah daerah melalui Kemendagri, Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan usulan pemenuhan kebutuhan Guru Dalam pemberian penghasilan PPPK Guru perlu dilakukan koordinasi antara Kemendagri, Kemenkeu, & Kemendikbudristek

ARAH KEBIJAKAN PENGADAAN ASN TAHUN 2023 01 02 03 04 Fokus pada pelayanan dasar

(GURU DAN TENAGA KESEHATAN) dengan seoptimal mungkin menyelesaikan masalah Non-ASN Memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta  digital dan data scientist secara terukur Merekrut CPNS dengan sangat selektif Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akanterdampak oleh transformasi digital

KEBUTUHAN ASN NASIONAL PADA TAHUN 2023 

STATISTIK USULAN FORMASI ASN TAHUN 2023 CUT-OFF 10 MEI 2023

Teknis Pusat: 18.695 Daerah: 0 CPNS PPPK Pusat: 100.776 Daerah: 79.034 PPPK Pusat: 169 Daerah: 278.102 PPPK Pusat: 22.829 Daerah: 165.219 Pusat: 23.390 Daerah: 0 CPNS PPPK Pusat: 8.339 Daerah: 0 78 INSTANSI Rekap Usul Kebutuhan 2023 (Pusat) o Sudah Upload : 72 o Belum Usul : 6 546 

INSTANSI

Rekap Usul Kebutuhan 2023 (Daerah)

o Instansi Usul : 501

o Instansi yang Tidak Usul : 45

DAFTAR INSTANSI PEMERINTAH YANG TIDAK MENGUSULKAN FORMASI ASN TAHUN 2023 

INSTANSI PUSAT

1. Kementerian Koordinator Bidang  Kemaritiman dan Investasi

2. Badan Standardisasi Nasional

3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

6. Ombudsman Republik Indonesia

INSTANSI DAERAH

1. Pemerintah Kota Subulussalam

2. Pemerintah Kab. Karo

3. Pemerintah Kab. Padang Lawas

4. Pemerintah Kab. Nias Barat

5. Pemerintah Kota Binjai

6. Pemerintah Kota Pematang Siantar

7. Pemerintah Kota Tanjung Balai

8. Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan

9. Pemerintah Kab. Seluma

10. Pemerintah Kota Bengkulu

11. Pemerintah Kab. Lampung Utara

12. Pemerintah Kab. Tulang Bawang

13. Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat

14. Pemerintah Kota Bekasi

15. Pemerintah Provinsi Banten

16. Pemerintah Kab. Bondowoso

17. Pemerintah Kab. Sambas

18. Pemerintah Kab. Melawi

19. Pemerintah Kab. Pulang Pisau

20. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu

21. Pemerintah Kab. Berau

22. Pemerintah Kab. Gorontalo

23. Pemerintah Kab. Poso

24. Pemerintah Kab. Takalar

25. Pemeorintah Kota Palopo

26. Pemerintah Kab. Muna Barat

27. Pemerintah Kab. Gianyar

28. Pemerintah Provinsi Papua

29. Pemerintah Kab. Puncak Jaya

30. Pemerintah Kab. Paniai

31. Pemerintah Kab. Yahukimo

32. Pemerintah Kab. Tolikara

33. Pemerintah Kab. Sarmi

34. Pemerintah Kab. Waropen

35. Pemerintah Kab. Supiori

36. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya

37. Pemerintah Kab. Lanny Jaya

38. Pemerintah Kab. Yalimo

39. Pemerintah Kab. Nduga

40. Pemerintah Kota Jayapura

41. Pemerintah Kab. Mamuju

42. Pemerintah Provinsi Papua Selatan

43. Pemerintah Provinsi Papua Tengah

44. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan

45. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya

www.updatecpns.com