PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK GURU Provinsi Aceh Tahun 2022

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022

II.  PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK GURU (18 NOVEMBER 2022)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, diumumkan Hasil Seleksi Administrasi  yang meliputi hasil verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pelamar Seleksi Pengadaan PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022 yang telah diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dapat melihat status hasil seleksi administrasi pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id, dan sebagaimana terlampir pada lampiran pengumuman ini dengan keterangan hasil sebagai berikut:
    1. MS : Memenuhi Syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dokumen unggah;
    2. TMS : Tidak Memenuhi Syarat dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah;
  2. Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 18 November 2022 pukul 00.00 WIB s.d. 20 November 2022 pukul 23.59 WIB pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Panitia hanya menanggapi sanggahan yang disampaikan melalui website https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal masa sanggah yang ditentukan;
  4. Panitia dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar, maka sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar dan tidak dimaksudkan untuk memperbaharui dan menyampaikan dokumen kepada Panitia;
  5. Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya;
  6. Jika alasan sanggahan diterima, Panitia mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bka.acehprov.go.id.
  7. Bagi pelamar yang statusnya lulus seleksi administrasi maka pencetakan Kartu Peserta Ujian dapat dilakukan sesuai yang ditampilkan pada akun masing-masing pelamar melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
  8. Kelalaian peserta dalam membaca, memahami dan memantau pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

    Demikian disampaikan untuk dipedomani

 

Untuk informasi selengkapnya dapat mengakses atau mengunduh dokumen berikut ini:

__________________________________________________________________

Source : BKA Provinsi Aceh /Updatecpns.com