Unduh Dokumen Hasil Seleksi Tahap 2 Paska Sanggah Guru ASN-PPPK Kabupaten Kota Se Proviinsi Nusa Tenggara Barat

 

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  2. Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Nilai kompetensi teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.

Unduh Dokumen Hasil Seleksi Tahap 2 Paska Sanggah Guru ASN-PPPK Kabupaten Kota Se Proviinsi Nusa Tenggara Barat


Nama File Unduh
Kab. Bima.pdf
Kab. Dompu.pdf
Kab. Lombok Barat.pdf
Kab. Lombok Tengah.pdf
Kab. Lombok Timur.pdf
Kab. Lombok Utara.pdf
Kab. Sumbawa Barat.pdf
Kab. Sumbawa.pdf
Kota Bima.pdf
Kota Mataram.pdf
Provinsi Nusa Tenggara Barat.pdf


Source : https://gurupppk.kemdikbud.go.id